Home / BERITA / NASIONAL

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2021. Melalui mediasi tersebut, para pekerja akan menerima hak mereka berupa kompensasi PHK dan kekurangan upah dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

Dalam mediasi tersebut, pihak manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada seluruh pekerja yang terdampak.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Cek Posko Mudik di Tol Cikampek, Pastikan Kesiapan Layanan untuk Pemudik

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan keadilan restoratif mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” kata Mohammad Irhamni kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Gla Meunasah Baro Terbentuk

Ia menegaskan, Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Sengketa tersebut berawal dari PHK yang dialami 131 pekerja PT Kerta Gaya Pusaka pada 2021. Hingga sebelum mediasi dilaksanakan, para pekerja mengaku belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung perlindungan ketenagakerjaan melalui pendekatan penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat

BERANDA

Aragón Jadi Akhir Pekan Pahit Honda Team Asia, Veda Pratama dan Zen Mitani Kehilangan Grip

ACEH

Aceh Timur Siaga Hujan Sedang Sampai Deras Hingga Pertengahan September, Waspada Banjir dan Longsor

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah

ACEH

Tiga Kali Ganti Bupati, Tiga Kali Ganti Camat, Jalan Rusak di Idi Tunong Tak Kunjung Perbaiki

BERITA

PERMAHI Jambi Soroti Tata Kelola dan Legalitas Koperasi Merah Putih