Home / BERITA / NASIONAL

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2021. Melalui mediasi tersebut, para pekerja akan menerima hak mereka berupa kompensasi PHK dan kekurangan upah dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

Dalam mediasi tersebut, pihak manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada seluruh pekerja yang terdampak.

Baca Juga  Selisih Data Barang Bukti Sabu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan keadilan restoratif mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” kata Mohammad Irhamni kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga  Jawab Tudingan Miring, Kabareskrim: Kematian Brigadir Yoshua Aja Mereka Tutupi

Ia menegaskan, Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Sengketa tersebut berawal dari PHK yang dialami 131 pekerja PT Kerta Gaya Pusaka pada 2021. Hingga sebelum mediasi dilaksanakan, para pekerja mengaku belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung perlindungan ketenagakerjaan melalui pendekatan penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah