Home / BERITA / NASIONAL

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:21 WIB

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri membantu PPNS Kementerian Kehutanan menindak empat warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Penindakan dilakukan pada 22–26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam proses penangkapan hingga penahanan para tersangka.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga  1.146 Personel Gabungan Amankan Sidang OKI

Ia menjelaskan, para tersangka diduga membawa alat berat atau alat lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, mereka juga diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” katanya.

Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat tersebut juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin.

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan maupun berita acara penangkapan. Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Ganjar Bungkukkan Badan Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Jawa Tengah

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelas Edy.

Setelah proses penangkapan, para tersangka menjalani penahanan dengan pengawasan melekat dari Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya. (HR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BERANDA

Mensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Melonjak dan Tegaskan Bansos Tak Langsung Dicoret

BERITA

CISAH: Perlu Kajian Ulang Hari Lahir Aceh Utara