Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / POLITIK

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

Gubernur Aceh Cabut Pergub No 2 Tahun 2026, Layanan JKA Kembali Normal

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Dengan pencabutan itu, seluruh  Aceh dapat kembali berobat seperti biasa di rumah sakit melalui skema JKA.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD,” ujar Gubernur Aceh.

Baca Juga  Wakapolri Tekankan Perwira Polri Harus Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Publik

Pemerintah menyebut seluruh masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi dalam mengambil keputusan.

“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga  Tiga Hari Operasi Patuh Seulawah, Ratusan Pelanggar Terjaring di Lhokseumawe

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya menuai protes karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan. Pencabutan aturan ini mengembalikan sistem pembiayaan kesehatan di Aceh seperti semula.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim