Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / POLITIK

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

Gubernur Aceh Cabut Pergub No 2 Tahun 2026, Layanan JKA Kembali Normal

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Dengan pencabutan itu, seluruh  Aceh dapat kembali berobat seperti biasa di rumah sakit melalui skema JKA.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD,” ujar Gubernur Aceh.

Baca Juga  Ngaku Polisi, Tiga Pria Culik dan Peras Pelajar di Karawaci

Pemerintah menyebut seluruh masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi dalam mengambil keputusan.

“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga  Aksi Mahasiswa di Mahkamah Agung, Desak Eksekusi Aliansi

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya menuai protes karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan. Pencabutan aturan ini mengembalikan sistem pembiayaan kesehatan di Aceh seperti semula.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dua Dekade Damai Aceh, Eks Kombatan dan Janda Syuhada Masih Berjuang Sendiri

ACEH

Pergub Aceh No 2 Dicabut Usai Demo Mahasiswa, Penulis: “Kalau Demo Tak Ada, Kebijakan Ini Tak Akan Berubah”

ACEH

Pengacara Aceh Laporkan 3 Akun Medsos ke Polda atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Usai Gelombang Protes, Pemerintah Aceh Resmi Cabut Pergub JKA

BERITA

Air Hujan dan Air Mata Kerap Hadir Bersamaan di Rumah Reyot Murtala

ACEH

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Masyarakat Bisa Berobat Seperti Biasa

BERITA

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia

BERITA

Pidato “Dolar untuk Elite” Dinilai Tutupi Kerentanan Ekonomi Pemerintah