Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / POLITIK

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

Gubernur Aceh Cabut Pergub No 2 Tahun 2026, Layanan JKA Kembali Normal

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Dengan pencabutan itu, seluruh  Aceh dapat kembali berobat seperti biasa di rumah sakit melalui skema JKA.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD,” ujar Gubernur Aceh.

Baca Juga  BI Klarifikasi Kabar Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi

Pemerintah menyebut seluruh masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi dalam mengambil keputusan.

“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga  KPK Menyatakan Hasto Pernah Meminta Pegawainya Merendam HP Sebelum Diperiksa

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya menuai protes karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan. Pencabutan aturan ini mengembalikan sistem pembiayaan kesehatan di Aceh seperti semula.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida