Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:06 WIB

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan


MEDIALITERASI.ID
| CIKARANG
– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AMR (29) diamankan.

Penindakan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah dompet.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga  Penembak Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang Telah Ditangkap

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Hal ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMR diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan serta asal-usul barang yang diedarkan oleh pelaku.

Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.

Baca Juga  Salma Aulia Penyabet Medali Emas di Luxemburg dan Portugal

Adapun barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sintetis, 3,18 gram serbuk sintetis, serta 13,52 gram bibit sintetis.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

BERITA

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

BERITA

Laporan Warga Ungkap Peredaran Sabu di Empat Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan

BERITA

Pemuda Diduga Ambil Ganja Sintetis Diamankan Patroli Gabungan di Jakarta Timur

BERITA

Misbahul Ulum Lepas 176 Wisudawan, Dua Raih Predikat Hafiz 30 Juz

ACEH

Kapolsek Simpang Jernih Kawal Pemilihan Geuchik Gampong Tampor Paloh

ACEH

Polres Aceh Timur Pastikan Kesehatan Personel Lewat Rikkes Berkala

ACEH

Upaya Preventif, Polsek Banda Alam Gencar Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla