Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:06 WIB

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan


MEDIALITERASI.ID
| CIKARANG
– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AMR (29) diamankan.

Penindakan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah dompet.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga  Polres Batu Bara Bersama FORKOPIMDA dan Masyarakat Batu Bara "Kompak" Deklarasikan Perang Narkoba

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Hal ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMR diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan serta asal-usul barang yang diedarkan oleh pelaku.

Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.

Baca Juga  Dr. Sayuti Abu Bakar Resmi di Usung oleh K Sebagai Balon Walikota LhokseumawePA

Adapun barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sintetis, 3,18 gram serbuk sintetis, serta 13,52 gram bibit sintetis.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (HR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prabowo Sebut Ada Demonstran Dibayar Rp200.000, Guru Besar UGM: Gerakan Mahasiswa Rentan Digembosi

BERANDA

Jepang Juara? Kuda Hitam Samurai Siap Guncang Brasil di 32 Besar Piala Dunia 2026

BERANDA

Ronaldo Hadiahi Restoran ke Mantan Pegawai McDonald’s Penolongnya  

ACEH

Perkara Khalwat Hotel Ayani Banda Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan  

BERANDA

Komisi PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-anak di Gaza, Tindakan Setara Genosida

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Surat Prabowo Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman

ACEH

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti