Home / BERITA

Kamis, 16 April 2026 - 08:00 WIB

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kritikus politik Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar terkait penanganan kasus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (14/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya melaporkan juru bicara KPK atas dugaan penyebaran fitnah dan kebohongan publik,” ujar Faizal di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Faizal menjelaskan, laporan tersebut bermula dari proses klarifikasi yang dijalaninya di KPK pada 7 April 2026. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku mendapat lima pertanyaan, termasuk terkait dugaan pemberian bantuan kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik, akses Wi-Fi, dan mikrofon.

Baca Juga  PPATK Akui Kerja Keras Pemerintah Tekan Judol: Polri Sukses di Penegakan Hukum

Ia menegaskan telah memberikan keterangan secara lengkap dan menyatakan bahwa pihak-pihak penerima bantuan tersebut tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Bea dan Cukai.

Selain itu, Faizal juga menyampaikan pandangannya kepada penyidik mengenai perlunya memeriksa pihak-pihak yang dianggap sebagai aktor utama dalam persoalan di Bea Cukai.

Namun, Faizal menilai keterangan yang disampaikan juru bicara KPK kepada publik tidak sesuai dengan fakta yang ia sampaikan saat klarifikasi. Ia menyebut informasi tersebut telah menimbulkan persepsi seolah-olah dirinya terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Juga  Mobil APV Terbakar di Depan ATM Drive Thru Taman Riyadhah, Polisi Amankan Drum Tangki Modifikasi dan Jerigen

“Tidak ada rincian isi dokumen dan penjelasan peristiwa yang sebenarnya,” katanya.

Faizal juga menyatakan telah melayangkan somasi kepada Budi Prasetyo serta berencana melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia menilai pernyataan juru bicara KPK tersebut tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan profesional.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat berinisial RZL.

KPK kemudian mengumumkan enam dari 17 orang yang terjaring dalam operasi tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. (**)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme

BERITA

Menag Apresiasi Panggung Gembira Santri Misbahul Ulum di Lhokseumawe

BERITA

Gugatan PTUN Masih Berproses, Petani Laoli Layangkan Delapan Desakan ke Bupati Luwu Timur
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Sebanyak 1.001 cup sanger dibagikan gratis kepada pengunjung selama festival budaya Sanger Day Fest 2026 yang berlangsung di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, pada 11–14 September 2026. Festival ini terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya.

BERITA

1.001 Sanger Gratis Dibagikan Selama Sanger Day Fest 2026

BERANDA

Polisi Bongkar 3 “Sarang” Peredaran Narkoba di Kota Batam, Jaringan Libatkan Kasir hingga Ladies Companion

BERITA

Batam Jadi Jalur Panas Peredaran Narkoba: Dari Lokasi Strategis Hingga Jaringan THM yang Beroperasi Sejak 2018

BERANDA

Nasabah Protes Keras: Restrukturisasi Polis Jiwasraya oleh IFG Dinilai “Merampas Masa Depan”, Dana Beasiswa Pendidikan Lenyap