Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 8 April 2026 - 18:34 WIB

Bongkar 1.833 Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Sita 712,01 Kg Barang Bukti

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap 1.833 kasus narkoba selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 2.485 tersangka berhasil ditangkap, dengan total barang bukti narkotika yang disita mencapai 712,01 kilogram.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dari tingkat direktorat hingga polsek dalam membongkar jaringan narkotika.

“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga membongkar jaringan, bandar, hingga clandestine lab. Penindakan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana di balik peredaran narkoba,” ujar Ahmad David.

Baca Juga  Negara Rugi 8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemkominfo Tahun 2020 - 2022

Ia menjelaskan, berbagai jenis narkotika berhasil diamankan, antara lain sabu, ganja, ekstasi, serta obat-obatan berbahaya dan zat sintetis lainnya.

Menurutnya, pengungkapan ini juga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Barang bukti yang disita diperkirakan setara dengan upaya penyelamatan sekitar 5,17 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Metro Jaya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Baca Juga  Patroli Gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur Gagalkan Aksi Tawuran di Cakung

Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” katanya.

Ia juga memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai standar, yakni menggunakan insinerator dengan pengawasan lintas instansi serta melalui uji laboratorium.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor melalui hotline 110 apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran

BERITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Berlangsung, RS Polri Terima 10 Kantong Jenazah

BERITA

As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum WATA Championship 2026

BERITA

Rusak Sejak Lama, Jalan Sido Mulyo Hambat Ekonomi dan Akses Pendidikan

ACEH

Tak Beri Ampun, Polres Aceh Timur Libas Wartawan 7-2 di Laga Mini Soccer