Home / BERITA / HUKUM

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:08 WIB

Rekayasa Laporan Begal, Akuntan SPPG di Dewantara Diduga Gelapkan Gaji Relawan

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan rekayasa laporan pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan seorang akuntan SPPG Palo Igoe 2. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang gaji relawan di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Kapolres menjelaskan, tersangka perempuan berinisial PA (25), yang berstatus sebagai akuntan SPPG Palo Igoe 2, sebelumnya melaporkan dirinya menjadi korban begal dengan kerugian uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000.

Baca Juga  Kemenag Buka 20.772 Formasi CPNS tahun 2024, 5.915 Formasi untuk Lulusan Ma'had Aly

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, dengan lokasi kejadian di Desa Pulo Rungkom. Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi menunjukkan peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan laporan palsu.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial TU. Ia mengaku diminta tersangka untuk membantu merekayasa peristiwa seolah-olah terjadi begal. Rekayasa tersebut diduga dilakukan karena tersangka merasa kecewa akibat gaji relawan belum dibayarkan, sehingga berniat menguasai dan menggelapkan dana yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan. TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp2.000.000.

Penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dikonfrontasi dengan barang bukti tersebut, tersangka mengakui laporan begal yang dibuatnya tidak benar.

Baca Juga  Selamat Atas Terpilihnya Kembali Seni Hendri Sebagai Ketua PESAWAT Periode 2023-2028

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (EQ)

Share :

Baca Juga

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap