![]()
MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG — Unit Reserse Kriminal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) di wilayah Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ES (23) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” ujar Jauhari.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Polsek Batuceper melalui penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui kantor terdekat atau layanan darurat 110.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (HR)







