Home / BERITA

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Diamankan


MEDIALITERASI.ID
| TANGGERANG — Unit Reserse Kriminal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) di wilayah Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ES (23) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” ujar Jauhari.

Baca Juga  Akibat Besarnya Potongan Fee, Proyek P3-TGAI di Desa Batuputih Laok Rusak Sebelum Dimanfaatkan

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Polsek Batuceper melalui penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” katanya.

Baca Juga  Romi Gustian Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD AELI DKI Jakarta Periode 2023 - 2026

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui kantor terdekat atau layanan darurat 110.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas

BERITA

Dosen FKIP Unimal Raih Gelar Doktor di Malaysia, Teliti Masa Depan Bahasa Aceh di Tengah Masyarakat Multietnik

BERITA

Spanduk “Londo Ireng Ndasmu” Warnai Aksi Solidaritas Pers di Bundaran UGM

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan