Home / BERITA

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:16 WIB

Putusan MK 223 Dinilai Sejalan dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tak Ada Implikasi Hukum bagi Polri Aktif Duduki Jabatan ASN Tertentu

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tidak menimbulkan implikasi hukum terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu di instansi pusat.

Menurut Prof Juanda, putusan tersebut secara substansi tidak mengubah norma dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diuji para pemohon. Ia menyebut Putusan MK 223 sejalan dengan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial dan terpisah. MK menekankan adanya keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  POLDA Sulsel Tindak Tegas Oknum yang Melakukan Pungli

Dalam konteks tersebut, Mahkamah memandang Undang-Undang ASN sebagai lex specialis terhadap Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah.

Persyaratan yang dimaksud antara lain: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Prof Juanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU, mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi permohonan tersebut akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak.

Baca Juga  Anies Baswedan Tulis Pesan Dukungan untuk Andrie Yunus yang Dirawat di HCU

“Tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan Putusan MK Nomor 114. Dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi menunjukkan konsistensinya,” katanya.

Ia mengapresiasi sikap para hakim konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi.

Sebagai catatan, Prof Juanda menilai ke depan perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian. Selain itu, ia mendorong adanya peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Menurutnya, kejelasan regulasi tersebut penting sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bentrok Mahasiswa USK Pecah, Gedung Lama Fakultas Pertanian Ludes Terbakar

ACEH

Kejari Aceh Timur Musnahkan 893 Gram Sabu dan 474 Gram Ganja Barang Bukti Perkara Inkracht

BERITA

ASDP Siapkan Jalur Alternatif ke IKN, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Logistik

BERITA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Metro Jaya Kembangkan Budidaya Udang Windu

BERITA

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G Ilegal, 41 Pelaku Diamankan

BERITA

AWDI Kutuk Penangkapan Jurnalis dan Warga Sipil Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

BERITA

Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan”, Wakapolri Ungkap Wajah Baru Ancaman Teror di Era Digital

BERITA

Baitul Mal Aceh Utara Tinjau Rumah Murtala