Home / OPINI

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:06 WIB

Bencana di Aceh dan Ujian Negara: Menjaga Perdamaian di Wilayah Pasca konflik

Oleh: Juni Ahyar

Dua puluh satu tahun setelah tsunami 26 Desember 2004, Aceh seharusnya menjadi cermin keberhasilan negara dalam merawat perdamaian pascabencana dan pasca konflik. Namun rangkaian bencana hidrometeorologi yang kembali melanda Aceh pada akhir 2025 justru membuka satu pertanyaan kebijakan yang mendasar.

“apakah negara telah membangun tata kelola bencana yang sensitif terhadap sejarah konflik, atau masih melihat bencana semata sebagai persoalan teknis-administratif?”

Penanganan bencana di Aceh tidak dapat diperlakukan semata sebagai urusan teknis-administratif, melainkan harus diposisikan sebagai kebijakan nasional berbasis MoU Helsinki dan perlindungan warga sipil di wilayah pasca konflik. Inilah tesis utama yang diuji oleh respons negara hari ini.

Cara negara merespons bencana di Aceh akan menentukan kualitas perdamaian esok hari. Di wilayah pasca konflik, kebijakan yang lamban, tidak peka terhadap trauma kolektif, dan cenderung mengedepankan pendekatan keamanan dalam situasi kemanusiaan berisiko menggerus kepercayaan publik yang telah dibangun dengan mahal sejak Perjanjian Damai Helsinki 2005.

Tsunami 2004 bukan hanya tragedi kemanusiaan yang merenggut lebih dari 200 ribu nyawa. Ia juga menjadi momentum berakhirnya konflik bersenjata antara negara dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perjanjian Damai Helsinki pada 15 Agustus 2005 lahir dari kesadaran bahwa kekerasan negara di Aceh telah gagal, dan bahwa perlindungan warga sipil harus menjadi fondasi tata kelola baru.

Namun perdamaian itu berdiri di atas sejarah kekerasan yang panjang. Data Komnas HAM diperkuat Laporan Tim Pemantauan dan Penyelidikan DOM Aceh (2013) serta Laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang diluncurkan Desember 2023 mencatat sedikitnya 10.652 pelanggaran HAM sepanjang 1976–2005. Fakta ini menegaskan bahwa Aceh bukan wilayah “normal” secara sosial-psikologis; ia adalah ruang pascatrauma yang menuntut kebijakan negara berbasis kehati-hatian dan empati.

Di sinilah relevansi MoU Helsinki menjadi krusial sebagai instrumen kebijakan, bukan sekadar simbol sejarah. Prinsip normalisasi kehidupan masyarakat dan supremasi sipil dalam MoU Helsinki secara normatif mengharuskan negara membatasi peran aparat bersenjata dalam urusan non-keamanan, termasuk dalam situasi kemanusiaan dan penanganan bencana. Prinsip ini seharusnya menjadi standar baku seluruh kebijakan negara di Aceh.

Baca Juga  JASA Aceh Utara Dukung Penunjukan Aiyub Abbas Sebagai Sekjen DPP Partai Aceh Sisa Jabatan 2023 -2028

Peringatan internasional menunjukkan bahwa konsistensi negara masih bermasalah. Pada Mei 2024, Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menyoroti lambannya tindak lanjut rekomendasi KKR Aceh, khususnya terkait keadilan dan reparasi korban. Artinya, perdamaian Aceh belum sepenuhnya terkonsolidasi secara kebijakan negara.

Ujian kebijakan itu hadir nyata pada akhir 2025 ketika banjir dan tanah longsor melanda Aceh dan sejumlah provinsi lain di Sumatera. Di Aceh, banjir diperparah oleh kerusakan lingkungan di kawasan hulu ditandai dengan hanyutnya kayu-kayu gelondongan yang mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap praktik perusakan alam. Hingga 25 Desember 2025, sejumlah wilayah seperti Pidie Jaya dan Samalanga (Bireuen) masih terendam, dengan dampak serius terhadap pemukiman dan infrastruktur.

Dalam situasi tersebut, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional dengan alasan daerah dinilai masih mampu menangani. Secara administratif, argumen ini mungkin dapat dibenarkan. Namun secara kebijakan nasional, pendekatan ini problematik. Penetapan status bencana nasional bukan semata soal kemampuan teknis daerah, melainkan tentang kecepatan mobilisasi sumber daya, koordinasi lintas sektor, serta pesan politik kehadiran negara terutama di wilayah dengan sejarah marginalisasi dan konflik.

Jika negara beralasan bahwa penetapan status nasional berisiko membebani fiskal atau membuka preseden baru, maka pertanyaannya adalah: berapa biaya sosial dari hilangnya kepercayaan publik di wilayah pascakonflik? Dalam konteks Aceh, keterlambatan atau kehati-hatian administratif justru dapat berbiaya lebih mahal secara politik dan sosial.

Sensitivitas kebijakan semakin diuji setelah beredarnya laporan dan dokumentasi di media sosial mengenai insiden pada malam 25 Desember 2025 di Jembatan Krueng Mane. Dalam peristiwa tersebut, rombongan masyarakat pengantar bantuan kemanusiaan yang membawa simbol bendera putih—yang secara luas dimaknai sebagai tanda darurat—dilaporkan mengalami penghalauan dan kekerasan oleh aparat. Hingga tulisan ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang utuh mengenai kronologi kejadian. Karena itu, klarifikasi terbuka dan evaluasi prosedural menjadi keharusan.

Baca Juga  Arogansi di Kursi Rakyat : Runtuhnya Etika Legislatif dan Krisis Legitimasi Demokrasi

Yang dimaksud konflik dalam konteks tulisan ini bukanlah konflik bersenjata, melainkan potensi konflik sosial, psikologis, dan erosi kepercayaan publik yang dapat muncul akibat kegagalan kebijakan negara membaca konteks pascakonflik dalam situasi bencana.

Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh detail laporan tersebut, peristiwa ini menunjukkan lemahnya protokol penanganan bencana yang sensitif terhadap konteks pascakonflik. Penanganan kemanusiaan tidak boleh menciptakan ketakutan baru bagi warga, apalagi di wilayah dengan memori kekerasan negara yang belum sepenuhnya pulih.

Pemerintah dapat berargumen bahwa pengamanan diperlukan demi ketertiban distribusi bantuan. Namun di Aceh, pendekatan keamanan dalam situasi kemanusiaan harus dijalankan secara proporsional dan tunduk pada prinsip MoU Helsinki. Negara yang kuat bukan negara yang mudah mengerahkan kekuatan, melainkan negara yang mampu mengelola krisis tanpa melukai ingatan kolektif warganya.

Karena itu, diperlukan langkah kebijakan nasional yang tegas dan terukur. Pertama, pemerintah pusat perlu mengevaluasi secara terbuka penanganan bencana di Aceh, termasuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional sebagai instrumen percepatan respons. Kedua, aparat keamanan harus dibekali dan diawasi dengan protokol khusus penanganan bencana di wilayah pascakonflik, berbasis perlindungan warga sipil. Ketiga, penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di kawasan hulu harus menjadi bagian integral kebijakan mitigasi bencana nasional.

Aceh tidak boleh terus diperlakukan sebagai pengecualian administratif. Ia harus diposisikan sebagai laboratorium kebijakan nasional dalam penanganan bencana di wilayah pascakonflik—model yang kelak relevan bagi wilayah lain dengan sejarah serupa.

Dua puluh satu tahun setelah tsunami, rakyat Aceh telah membayar mahal harga perdamaian. Tanggung jawab negara hari ini bukan sekadar hadir, tetapi hadir dengan kebijakan yang adil, sensitif terhadap sejarah, dan berpihak pada korban. Di Aceh, kesalahan kebijakan tidak berhenti sebagai kekeliruan administratif; ia berpotensi menjadi regresi perdamaian. Inilah peringatan kebijakan yang tidak boleh diabaikan negara.

Lhokseumawe, 27 Desember 2025

Share :

Baca Juga

OPINI

Ketika Kekhususan Menjadi Topeng Kekuasaan : Erosi Makna dan Krisis Akal Sehat Kepemimpinan Aceh

EDUKASI

7 Sikap Guru yang Tanpa Disadari Menjauhkan Rekan Kerja, Sekaligus Menghambat Kedekatan dengan Murid

OPINI

Walimatus Safar : Ketika Ibadah Dipertontonkan, Siapa yang Sebenarnya Disembah?

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

EDUKASI

Menjaga Bahasa, Menata Laku: Jalan Sederhana Menuju Pendidikan Karakter yang Hakiki

OPINI

Desil yang Gagal : Ketika Kebijakan Elit Menyesatkan, Rakyat Kecil Dikorbankan

OPINI

Jumat Bukan Soal Terlihat Baik, Tapi Benar-Benar Menjadi Baik

OPINI

Ketika Kekuasaan Menguji Nurani: Menakar Integritas Pemimpin dalam Perspektif Islam