Home / BERANDA / BERITA

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:16 WIB

BPBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE

MEDIA LITERASI – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (BPBJ Setda Aceh) menggelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Training Center LPSE BPBJ Setda Aceh. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam melakukan pencatatan pengadaan Non Tender secara akurat, tertib, dan sesuai regulasi melalui penggunaan SPSE versi terbaru. Banda Aceh, 07/10/2025.

Sosialisasi dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta operator pengadaan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Isu Mutasi Dikalangan ASN Aceh Utara Kian Merebak

Plt. Kepala BPBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, yang disampaikan Pejabat Struktural, menegaskan dalam sambutannya bahwa pencatatan Non Tender bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Proses pengadaan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kemampuan KPA, PPK, dan operator dalam menggunakan SPSE menjadi kunci dalam menjaga integritas dan efisiensi pengadaan,” ujarnya.

Materi disampaikan langsung oleh tim teknis LPSE BPBJ. Tim memberikan pemaparan mendalam terkait fitur-fitur pencatatan Non Tender di SPSE, langkah-langkah penginputan, serta menyajikan simulasi penggunaan sistem secara real-time sehingga peserta mendapatkan panduan praktis dan pengalaman langsung dalam pengoperasian aplikasi.

Baca Juga  Bangun Kapasitas Jurnalis Muda LPM Al-Kalam IAIN Gelar Kelas Jurnalistik

Penyelenggaraan sosialisasi ini sejalan dengan penguatan tata kelola pengadaan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan *Perubahan Kedua* atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan pada 30 April 2025 dan mempertegas ketentuan mengenai efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengadaan yang juga menjadi dasar hukum bagi pencatatan Non Tender dan pemanfaatan SPSE.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, BPBJ Setda Aceh berharap seluruh satuan kerja dapat melaksanakan pencatatan pengadaan Non Tender secara optimal dan seragam demi terciptanya pengadaan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab di seluruh wilayah Pemerintah Aceh.

Reporter

Share :

Baca Juga

BERITA

Prabowo Instruksikan Pembelajaran Bahasa Prancis di Semua Jenjang Sekolah

BERITA

Rakernas 2026, DPN PERMAHI Tetapkan Arah Strategis Organisasi dan Program Kerja Nasional

BERANDA

Breaking News: Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Tembus Q2 Moto3 Italia di Mugello

ACEH

Idul Adha 1447 H: 86 Sapi & 57 Kambing Disembelih di Julok, Prioritas untuk Korban Banjir di Huntara

ACEH

“Bersatu Kita Mampu”: IKASMADI Berqurban 200 Paket, Rajut Silaturahmi Alumni SMAN 1 Idi

ACEH

Polda Aceh Kurbankan 46 Ekor Sapi-Kambing, Daging Dibagikan ke Warga dan Pesantren

ACEH

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E dan P Jangkau Ratusan Penerima Manfaat di Blok A

ACEH

Tumpukan Kayu Sisa Banjir Terbakar, Polisi dan Damkar Siaga Cegah Api Meluas