Home / BERANDA / BERITA

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:16 WIB

BPBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE

MEDIA LITERASI – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (BPBJ Setda Aceh) menggelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Training Center LPSE BPBJ Setda Aceh. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam melakukan pencatatan pengadaan Non Tender secara akurat, tertib, dan sesuai regulasi melalui penggunaan SPSE versi terbaru. Banda Aceh, 07/10/2025.

Sosialisasi dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta operator pengadaan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Ketua DPRK Lhokseumawe Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Politik Peduli Pekerja

Plt. Kepala BPBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, yang disampaikan Pejabat Struktural, menegaskan dalam sambutannya bahwa pencatatan Non Tender bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Proses pengadaan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kemampuan KPA, PPK, dan operator dalam menggunakan SPSE menjadi kunci dalam menjaga integritas dan efisiensi pengadaan,” ujarnya.

Materi disampaikan langsung oleh tim teknis LPSE BPBJ. Tim memberikan pemaparan mendalam terkait fitur-fitur pencatatan Non Tender di SPSE, langkah-langkah penginputan, serta menyajikan simulasi penggunaan sistem secara real-time sehingga peserta mendapatkan panduan praktis dan pengalaman langsung dalam pengoperasian aplikasi.

Baca Juga  Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Groundbreaking SPPG Polri Serentak Nasional

Penyelenggaraan sosialisasi ini sejalan dengan penguatan tata kelola pengadaan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan *Perubahan Kedua* atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan pada 30 April 2025 dan mempertegas ketentuan mengenai efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengadaan yang juga menjadi dasar hukum bagi pencatatan Non Tender dan pemanfaatan SPSE.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, BPBJ Setda Aceh berharap seluruh satuan kerja dapat melaksanakan pencatatan pengadaan Non Tender secara optimal dan seragam demi terciptanya pengadaan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab di seluruh wilayah Pemerintah Aceh.

Reporter

Share :

Baca Juga

ACEH

Awal September Masih Kemarau, Aceh Masuk Zona Siaga Hujan Lebat dan Angin Kencang

BERITA

PSSI Aceh Cari Ketua Baru, Pendaftaran Bakal Calon Dibuka Hari Ini

BERITA

Tiga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tetap

ACEH

Potensi EBT Aceh Mulai Digarap, PLN Bangun 13 PLTS

ACEH

Abrasi Pantai Peukan Bada Buka Jejak Pemakaman Lama Pascatsunami, Tulang Belulang Muncul Saat Air Surut

BERITA

TNI Bantah Isu DOM Aceh, Nama Kompas.com Dicatut untuk Sebar Hoaks

BERITA

P2G Mendesak Pemerintah dan Panselnas Mengangkat Sekitar 200 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

BERITA

Pendakian Ditutup di 9 Taman Nasional, Pemerintah Soroti Ancaman Karhutla