
MEDIALITERASI.ID | BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7 miliar dari total anggaran sebesar Rp12,9 miliar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (3/10/2025) menyebut, pihaknya meyakini tim penyidik Kejati Lampung telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Ia meminta agar Kejati bertindak cepat dan transparan demi menegakkan hukum secara adil dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam penyidikan kasus ini. Namun, kami juga berharap agar penetapan tersangka segera dilakukan agar publik tidak berspekulasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Seno Aji.
Ia menambahkan, KAMPUD mengapresiasi kinerja penyidik yang telah memeriksa puluhan saksi, menelusuri dokumen anggaran, serta menghitung kerugian keuangan negara bersama auditor independen di Jakarta. Sebagian dana hasil penyimpangan juga disebut telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga Maret 2025 penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi, termasuk dua mantan Sekretaris DPRD Tanggamus berinisial HA dan Sbrdn. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat Sekretariat DPRD yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. “Benar, ada agenda pemeriksaan di bidang Pidsus terkait kegiatan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus,” ujar Ricky saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Kejati Lampung telah mengungkap adanya dugaan markup atau penggelembungan biaya penginapan pada perjalanan dinas empat pimpinan dan 44 anggota DPRD Tanggamus. Modus yang ditemukan meliputi perbedaan harga kamar dengan bukti tagihan hotel, penggunaan data tamu fiktif, serta pelaporan ganda pada surat perjalanan dinas (SPJ).
Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M. dapat segera menuntaskan kasus ini sebagai wujud komitmen terhadap reformasi penegakan hukum, sejalan dengan visi Kejaksaan RI 2025–2029 dan arahan Presiden Prabowo Subianto. (H.R)







