Home / BERITA

Selasa, 26 November 2024 - 11:45 WIB

Broker Forex Trive Invest Digugat ke Pengadilan Negeri dan Dilaporkan ke Bappebti

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Nasabah HG melalui Kuasa Hukumnya yakni Salvian Salmon, S.H., M.H. dan Kenny Wangestu S.H., M.H., mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.Trive Invest Futures dan kedua wakil pialang berjangka PT. Trive Invest Futures atas nama Richie Lesmana dan Saverius Sanny. PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) juga dimasukan sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Selasa 26 November 2024.

Berdasarkan penelusuran melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 1127/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut kami ajukan kepada PT Trive Invest Futures beserta 2 wakil pialang berjangkanya. “Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, selanjutnya kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan oleh Para tergugat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.” ucap Kuasa Hukum HG.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Menangkan Praperadilan Terhadap Kasus Dugaan Perlakuan Diskriminatif 

Selain Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, PT Trive Invest Futures beserta kedua wakil pialangnya juga dilaporkan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi.

Dalam wawancaranya kepada para pewarta, penggugat (HG) yang diwakili tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa, hari ini Selasa (26/11/2024), pihaknya telah melewati masa sidang pertama dengan nomor perkara 1127. Perkara akan dilanjutkan kepada agenda mediasi pada tanggal 9 Desember 2024,” kata Tim Kuasa Hukum HG. Tim kuasa Hukum juga menambahkan, apabila perkara ini memang tidak menemukan penyelesaian pada waktu mediasi.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

“kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, dan kami juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa pihak tergugat terbukti adanya perbuatan melawan hukum,”kata tim kuasa hukum HG. [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERANDA

PNS di OKI Tewas Ditusuk Istri di Depan Masjid At-Taqwa, Dipicu Persoalan Biaya Berobat Anak

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret