Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu - Media Literasi

Home / BERITA

Selasa, 29 November 2022 - 18:04 WIB

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial SB dalam kasus korupsi dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada tahun anggaran 2016 -2022 pada Selasa, (29/11/2022)

Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan penerima tagihan rekening pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu membuat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, SH,. MH. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Print -01/L.1.31/Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022.

Oktario Hartawan Achmad menuturkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan menempatkan sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal dasar dan merupakan bagian dari investasi permanen Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga  Rumah Milik Samsuar Ludes Terbakar Dalam Tempo 15 Menit

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie juga memaparkan, pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Operasional PDAM, pemerintah Pidie Jaya juga mengalokasikan anggaran setiap tahunnya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dimuat oleh Direktur PDAM hingga tahun 2020.

Bahkan sumber pendapatan PDAM salah satunya berasal dari Tagihan Rekening Pelanggan yang berjumlah +6.710 terbagi dari 3 unit Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yaitu unit Meureudu, Panteraja dan unit Ulim yang di tagih oleh petugas dan disetor ke rekening PDAM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Unit Aceh Meurudu, papar Oktario.

Baca Juga  Puluhan Warga Dusun Tubok Protes Pergantian Teungku Imum Gampong Lancang

Berdasarkan hasil audit inspektorat Aceh, data rekening tagihan dari 2016 – 2020 jumlah uang 12.018.320.560,00, sementara jumlah uang tagih yang di setorkan berdasarkan slip tanda terima dan dicatat pada Buku Kas Umum (BKU) sebesar 11.228.355.465,00 Rupiah. Sehingga PDAM mengalami kerugian sebesar 712.283.169,00,- (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Reporter : DD | Foto : Kajari Pijay | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Surati Bank Aceh Syariah, SAPA Minta Rincian Penggunaan Dana CSR Tahun 2024

BERITA

Ribuan Tenaga Honorer Aceh Utara Gelar Orasi di Halaman Kantor Bupati

BERITA

Dua Korban Tanah Longsor di Kabupaten Bener Meriah Berhasil Ditemukan

BERITA

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

BERITA

Terpental Dijalan Berlubang Seorang Ibu Rumah Tangga Alami Kecelakaan di Lhokseumawe

BERITA

Putusan MA, Pokja Aceh Tamiang Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Juta Ke CV Ingat Mati

BERITA

Dosen UMMAH Gelar Pengabdian Masyarakat di SLB Negeri 1 Bireuen

BERANDA

Los Angeles Dikepung Api: Sejumlah Rumah Artis Holywood Menjadi Abu