Home / BERITA

Selasa, 29 November 2022 - 18:04 WIB

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial SB dalam kasus korupsi dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada tahun anggaran 2016 -2022 pada Selasa, (29/11/2022)

Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan penerima tagihan rekening pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu membuat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, SH,. MH. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Print -01/L.1.31/Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022.

Oktario Hartawan Achmad menuturkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan menempatkan sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal dasar dan merupakan bagian dari investasi permanen Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga  Lembaga ANTARTIKA Mendukung Penuh Pemberantasan dan Penangkapan Para Koruptor di Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie juga memaparkan, pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Operasional PDAM, pemerintah Pidie Jaya juga mengalokasikan anggaran setiap tahunnya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dimuat oleh Direktur PDAM hingga tahun 2020.

Bahkan sumber pendapatan PDAM salah satunya berasal dari Tagihan Rekening Pelanggan yang berjumlah +6.710 terbagi dari 3 unit Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yaitu unit Meureudu, Panteraja dan unit Ulim yang di tagih oleh petugas dan disetor ke rekening PDAM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Unit Aceh Meurudu, papar Oktario.

Baca Juga  Kejari Lhokseumawe Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Berdasarkan hasil audit inspektorat Aceh, data rekening tagihan dari 2016 – 2020 jumlah uang 12.018.320.560,00, sementara jumlah uang tagih yang di setorkan berdasarkan slip tanda terima dan dicatat pada Buku Kas Umum (BKU) sebesar 11.228.355.465,00 Rupiah. Sehingga PDAM mengalami kerugian sebesar 712.283.169,00,- (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Reporter : DD | Foto : Kajari Pijay | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

1.275 Rumah Lolos Verifikasi, Pemko Lhokseumawe Mulai Salurkan Bantuan Stimulan Pascabencana

BERITA

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana kepada Penggerak Program Gizi dan Rantai Pasok Polri

BERITA

UIN SUNA Lhokseumawe Targetkan 1.500 Mahasiswa Baru 2026, Perkuat Akses Beasiswa dan Kolaborasi Industri

BERITA

Bareskrim Ungkap Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

BERITA

Bencana Berlapis: Korban Banjir Aceh Timur Jadi Korban Kembali Akibat Verifikasi yang Gagal

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 476 Gram, Etomidate, dan Happy Water di Cakung

ACEH

Konflik Agraria Aceh Timur Memanas, Keuchik dan Warga Dipanggil Polda Aceh, 400 KK Terdampak

ACEH

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum