Home / BERITA

Selasa, 29 November 2022 - 18:04 WIB

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial SB dalam kasus korupsi dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada tahun anggaran 2016 -2022 pada Selasa, (29/11/2022)

Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan penerima tagihan rekening pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu membuat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, SH,. MH. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Print -01/L.1.31/Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022.

Oktario Hartawan Achmad menuturkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan menempatkan sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal dasar dan merupakan bagian dari investasi permanen Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga  Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Struktural, Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie juga memaparkan, pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Operasional PDAM, pemerintah Pidie Jaya juga mengalokasikan anggaran setiap tahunnya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dimuat oleh Direktur PDAM hingga tahun 2020.

Bahkan sumber pendapatan PDAM salah satunya berasal dari Tagihan Rekening Pelanggan yang berjumlah +6.710 terbagi dari 3 unit Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yaitu unit Meureudu, Panteraja dan unit Ulim yang di tagih oleh petugas dan disetor ke rekening PDAM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Unit Aceh Meurudu, papar Oktario.

Baca Juga  Kepala Bappeda Sumenep Serukan Kolaborasi dan Inovasi di Peringatan HUT Jatim ke-80

Berdasarkan hasil audit inspektorat Aceh, data rekening tagihan dari 2016 – 2020 jumlah uang 12.018.320.560,00, sementara jumlah uang tagih yang di setorkan berdasarkan slip tanda terima dan dicatat pada Buku Kas Umum (BKU) sebesar 11.228.355.465,00 Rupiah. Sehingga PDAM mengalami kerugian sebesar 712.283.169,00,- (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Reporter : DD | Foto : Kajari Pijay | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi