Home / BERITA

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:39 WIB

Kejari Lhokseumawe Melakukan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Gampong Alue Lim

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melalui Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini telah melakukan kegiatan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim pada kurun waktu Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Bahwa Gampong Alue Lim mendapatkan Dana Desa (DD) dari Tahun 2018-2022 sebesar Rp. 4,5 Milyar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 3,8 Milyar. Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan temuan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mendalami perkara ini, guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Sebut Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa secara akuntabel dan transparan, serta tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat. [**]

Share :

Baca Juga

BERITA

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

BERITA

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

BERITA

Laporan Warga Ungkap Peredaran Sabu di Empat Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan

BERITA

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

BERITA

Pemuda Diduga Ambil Ganja Sintetis Diamankan Patroli Gabungan di Jakarta Timur

BERITA

Misbahul Ulum Lepas 176 Wisudawan, Dua Raih Predikat Hafiz 30 Juz

ACEH

Kapolsek Simpang Jernih Kawal Pemilihan Geuchik Gampong Tampor Paloh

ACEH

Polres Aceh Timur Pastikan Kesehatan Personel Lewat Rikkes Berkala