Home / BERITA

Selasa, 15 April 2025 - 09:04 WIB

Keluarga Doris Meminta Jaksa Memberikan Tuntutan Yang Seringan Ringannya Kepada Doris Dan Riris

MEDIALITERASI.ID | MEDAN–  Keluarga Doris dengan hormat memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada Doris dan Riris dalam sidang yang akan digelar pada Rabu, 16 April 2025.

Keluarga menegaskan bahwa tindakan Doris merupakan akibat langsung dari provokasi yang dilakukan oleh Erika dan keluarganya .

Doris, menurut keluarga, bukanlah pelaku utama, melainkan korban dari situasi yang sengaja diciptakan oleh pihak Erika br Siringoringo Oleh karena itu, keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Baca Juga  Pon Yaya Memperoleh Suara Terbanyak di Daerah Pemilihan 5

Doris, yang saat ini tengah menjalani proses hukum, menjadi korban dari serangkaian provokasi yang dilakukan oleh Erika dan keluarganya . Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap Erika dan keluarganya .

sebelumnya , Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo dan Nurinta br Nababan sudah dilaporkan Doris ke Polrestabes Medan dengan tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris dan Riris .

Baca Juga  Pihak PT. Triangle Pasee-inc Janji Segera Perbaiki Kebocoran Pipa Migas yang Resahkan Warga Aceh Timur

Atas laporan tersebut penyidik Polrestabes Medan sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga dan sekarang sedang dalam proses pencarian polisi .

Oleh karena itu, kami memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Kami berharap pertimbangan ini akan mempertimbangkan kondisi dan latar belakang Doris sebagai korban provokasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang ada. (Tim)

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir