Home / BERITA

Senin, 3 Februari 2025 - 22:05 WIB

Wilson Lalengke Desak Pembubaran Dewan Pers Sekaligus Kritik Keras Menteri Desa yang Melecehkan Wartawan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kritik keras terhadap Dewan Pers, menyarankan agar lembaga tersebut segera dibubarkan karena dianggap tidak memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan bangsa dan malah menjadi penghalang bagi kehidupan demokrasi yang inklusif.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap serangkaian insiden yang melibatkan pejabat pemerintah, termasuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Santosa, yang baru-baru ini memicu kontroversi dengan meremehkan peran LSM dan wartawan.

Menurut Lalengke, pernyataan dan sikap merendahkan terhadap wartawan dan LSM oleh pejabat seperti Yandri Santosa menunjukkan ketidakpahaman terhadap hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Ia menegaskan bahwa wartawan dan LSM berperan penting sebagai pilar keempat dalam demokrasi Indonesia, yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan ketidakberesan yang terjadi.

Baca Juga  Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo

“Ini adalah bentuk pemikiran konyol dan dungu. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan,” ungkap Lalengke dalam keterangannya kepada jaringan media se-Indonesia pada Minggu (2 /2/2025)

Lalengke juga mengkritik Dewan Pers yang, menurutnya, telah memelihara pola diskriminatif terhadap wartawan, yang mengarah pada perlakuan buruk terhadap profesi tersebut. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial wartawan dan LSM terhadap kinerja aparatur pemerintah, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran negara yang rentan disalahgunakan.

“Ini adalah kesalahan fatal Dewan Pers. Mereka malah memperburuk kondisi dengan menganggap wartawan yang tidak sejalan dengan mereka sebagai wartawan abal-abal. Ini jelas upaya untuk menutupi perilaku korupsi,” tambahnya.

Wilson Lalengke juga menekankan bahwa tindakan pejabat yang menghambat kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam dengan pidana penjara dua tahun dan denda hingga 500 juta rupiah. Oleh karena itu, ia mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Desa yang terlibat, serta melakukan pembenahan terhadap lembaga pengampu pers.

Baca Juga  Kemala Run 2026 Siap Digelar di Bali, Usung Semangat Charity dan Targetkan 10.000 Pelari

Lebih lanjut, Lalengke menyatakan bahwa di era digital saat ini, setiap warga negara berhak menjadi jurnalis, yang mana keberadaannya telah dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, ia menilai Dewan Pers sudah tidak relevan dan lebih baik dibubarkan agar tidak menjadi penghalang bagi kemajuan demokrasi Indonesia.

“Dewan Pers hanya menjadi batu sandungan bagi kehidupan demokrasi. Di zaman sekarang, semua warga negara adalah jurnalis,” tandas Lalengke. [**]

Share :

Baca Juga

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi