Home / BERITA

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:28 WIB

Akibat Menjual Kulit Satwa Dilindungi : Tiga Aparatur Desa Sah Raja Diciduk Polisi

Diduga ingin menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya. 3 aparatur desa Sah Raja diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Tiga warga asal Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya. Para tersangka diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36) berasal dari desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Ketiganya disebut merupakan bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat tinggal mereka, yang ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Aceh Utara di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (26/11) malam.

Baca Juga  Polisi dan Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Kopi

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024). Mengatakan, selain menangkap pelaku turut diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka R mendapatkan harimau dan beruang tersebut milik tersangka R setelah menjeratnya di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara. Saat penangkapan dilakukan, R membawa kulit satwa tersebut menggunakan motor bersama tersangka Z.

Baca Juga  Halalkah Dana PKH yang Bersumber dari Hutang Negara

Sementara tersangka I disebut berperan mencari pembeli. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki kemungkinan ada bagian tubuh satwa yang telah dijual.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” ujar Novrizaldi.

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

BERITA

BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional usai Audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan