Home / BERITA

Minggu, 10 November 2024 - 07:38 WIB

Tom Lembong Sampaikan Pesan di Balik Jeruji Besi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong menulis surat di balik jeruji besi yang saat ini memasung tubuhnya. Tulisan Tangan Tom Lembong viral usai diposting melalui akun Instagram pribadinya @tomlembong yang dikelola oleh tim media sosialnya.

Surat yang di unggah di akun media sosialnya itu diduga ingin menyampaikan pesan tertentu untuk masyarakat Indonesia maupun dunia, pasalnya surat itu pun sengaja ditulis dengan dua bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Dalam tulisannya Tom Lembong tertanggal 9 November 2024, dirinya menegaskan kecintaan kepada Indonesia. Tom Lembong juga menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan aparat hukum demi mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.

“Saya terus berusaha bersikap kooperatif positif dan kondusif, guna membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan” tulis Tom Lembong.

Selian itu Tom Lembong juga mengucapkan terimakasih kepada pihak – pihak yang masih percaya kepadanya dan memberikan dukungan moril ditengah kritik masyarakat. Dirinya juga menegaskan, dirinya percaya pada propesionalisme jaksa yang menangani kasus yang melilitnya.

Sebelumnya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kebijakan penerbitan izin impor gula kristal murni saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan impor tersebut dinilai kurang tepat karena Indonesia justru mengalami surplus gula kristal murni pada tahun-tahun tersebut. Surplus ini seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk menahan impor, demi melindungi petani dan produsen gula lokal.

Penerbitan izin impor gula ini diduga mengandung praktik korupsi, dimana izin tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan tertentu tanpa melalui prosedur yang benar. Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi kolusi jahat antara Tom Lembong dengan beberapa pelaku lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus. Charles diduga berperan dalam mengkondisikan delapan perusahaan swasta untuk mendapatkan izin impor yang diduga dilakukan melalui lobi dan suap.

Baca Juga  Mahkamah Agung Respons Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal- Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan negara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta atau ikut serta dalam tindak pidana.

Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang tidak bisa dianggap enteng, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda yang sangat tinggi. Jaksa Agung menilai terdapat kerugian nasional yang cukup besar akibat kebijakan impor tersebut, meski angka pasti kerugiannya masih dalam proses penghitungan dan verifikasi.

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan dengan alasan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Praperadilan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi Tom untuk menyampaikan argumentasi hukumnya sebelum perkara ini memasuki tahap persidangan utama.

Langkah praperadilan yang dilakukan Tom Lembong cukup strategis, mengingat seringkali dalam kasus serupa, upaya tersebut menjadi salah satu cara para tersangka menguji keabsahan proses hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi yang dapat memperkuat dalil penetapan tersangka sebelum waktunya.

Baca Juga  Disdik Aceh Gelar Sosialisasi SE Gubernur Aceh No. 400.7.5.4/14365 tentang Peningkatan Kompetensi KPA

“Kami akan membuktikan bahwa klien kami, Tom Lembong, tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Kami menilai proses penetapan tersangka terlalu terburu-buru dan tidak berdasarkan bukti yang kuat,” kata Ari Yusuf Amir saat ditemui di Gedung Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, apalagi Tom Lembong dikenal sebagai salah satu tokoh profesional yang memiliki rekam jejak baik selama menjabat Menteri Perdagangan. Sosoknya yang memiliki latar belakang swasta dan pengalaman di dunia investasi membuat banyak pihak menilai kebijakan yang diambilnya akan bermanfaat bagi sektor perekonomian nasional. Namun keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula mencoreng citra tersebut dan memicu reaksi negatif dari berbagai pihak, terutama para petani gula yang merasa dirugikan dengan kebijakan impor yang tidak perlu tersebut.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Banyak yang berharap kasus ini bisa diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, tidak hanya untuk menghukum pelakunya, tapi juga memperbaiki sistem bisnis impor di Indonesia yang kerap disusupi kepentingan pihak tertentu.

Di sisi lain, Tom Lembong tetap berusaha menunjukkan sikap kooperatif, seolah ingin memberikan pesan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak berusaha menghindar atau lari dari tanggung jawab hukum. Bagaimana kelanjutan proses hukum ini nantinya, masih menjadi perhatian besar, mengingat kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kebijakan impor di masa depan.

Dengan diajukannya gugatan praperadilan, babak baru drama hukum ini akan segera dimulai. Masyarakat kini menunggu apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan atau justru akan terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi yang selama ini menghantui sistem peradilan Indonesia.

Share :

Baca Juga

ACEH

Pemkab Aceh Timur Tetapkan Lokasi dan Rangkaian Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Zadul Mu’ad Peureulak.

ACEH

Prihatin Nasib Mualaf Minim Modal, Baitul Mal Aceh dan FDP Gulirkan Bantuan Usaha Produktif

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”