Home / BERITA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Mahkamah Agung Respons Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Laporan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Surat pengaduan yang bernomor 58/VIII/2025 dan bertanggal 4 Agustus 2025 itu dialamatkan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip etik dan profesionalisme oleh majelis hakim yang memeriksa perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Media Center MA pada Rabu, 6 Agustus 2025, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menelaah secara saksama isi laporan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga  Grensen Diringkus Pihak Berwajib di Sebuah Rumah Kosong di Uteun Bayi

“Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan,” ujar Prof. Yanto di hadapan puluhan awak media.

Prof. Yanto juga menanggapi isu yang mencuat ke publik mengenai keabsahan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa hakim bersangkutan telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Pastikan Mudik Aman Dan Nyaman Kapolda Metro Jaya Tinjau Terminal Pulogebang

“Sertifikasi sebagai Hakim Tipikor merupakan syarat mutlak bagi setiap hakim yang menangani perkara korupsi. Baik itu dari kalangan hakim karier maupun Hakim Ad Hoc. Ketentuan ini bersifat teknis hukum acara dan tidak dapat digantikan oleh interpretasi atau kebijakan lain,” tegasnya.

Menurutnya, proses penunjukan hakim Tipikor harus didasarkan pada kualifikasi dan integritas, termasuk melalui proses pelatihan serta sertifikasi yang diakui secara formal oleh Mahkamah Agung.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pernyataan resmi ini turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan akun Instagram resmi Mahkamah Agung di @humasmahkamahagung.

Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum Tom Lembong belum memberikan tanggapan lanjutan atas klarifikasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Alasan Pribadi dan Destry Damayanti Jadi Plt

ACEH

Operasi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka, Pratu Galuh Nugraha Tewas Terkena Peluru Rekoset

BERITA

Dua Orang Diamankan Terkait Bentrokan di Menteng, Polisi Dalami Peran Masing-masing

BERITA

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

BERITA

Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka, Wakapolri: Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan

ACEH

Tanggapi Video Viral, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin: Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Klarifikasi

ACEH

Tolak HGU 5.000 Ha, LSM KANA: Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Citra Ganda Utama

BERITA

Pemerintah Pertimbangkan Jalur Mahkamah Syariah untuk Akhiri Sengketa Blang Padang, Keputusan Ada di Tangan Presiden