Home / BERITA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Mahkamah Agung Respons Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Laporan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Surat pengaduan yang bernomor 58/VIII/2025 dan bertanggal 4 Agustus 2025 itu dialamatkan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip etik dan profesionalisme oleh majelis hakim yang memeriksa perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Media Center MA pada Rabu, 6 Agustus 2025, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menelaah secara saksama isi laporan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga  Polisi Berkuda Polsatwa Patroli di Monas, Warga Antusias hingga Foto Bareng

“Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan,” ujar Prof. Yanto di hadapan puluhan awak media.

Prof. Yanto juga menanggapi isu yang mencuat ke publik mengenai keabsahan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa hakim bersangkutan telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Putra Almarhum KH. Maimoen Zubair Kunjungi Dayah Tahfidzul Qur'an Imam Syafii Kota Lhokseumawe

“Sertifikasi sebagai Hakim Tipikor merupakan syarat mutlak bagi setiap hakim yang menangani perkara korupsi. Baik itu dari kalangan hakim karier maupun Hakim Ad Hoc. Ketentuan ini bersifat teknis hukum acara dan tidak dapat digantikan oleh interpretasi atau kebijakan lain,” tegasnya.

Menurutnya, proses penunjukan hakim Tipikor harus didasarkan pada kualifikasi dan integritas, termasuk melalui proses pelatihan serta sertifikasi yang diakui secara formal oleh Mahkamah Agung.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pernyataan resmi ini turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan akun Instagram resmi Mahkamah Agung di @humasmahkamahagung.

Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum Tom Lembong belum memberikan tanggapan lanjutan atas klarifikasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?

BERANDA

Tongkang Excavator Tiba di Wanam, Proyek Pangan Papua Selatan Picu Sorotan Deforestasi