Home / BERITA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Mahkamah Agung Respons Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Laporan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Surat pengaduan yang bernomor 58/VIII/2025 dan bertanggal 4 Agustus 2025 itu dialamatkan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip etik dan profesionalisme oleh majelis hakim yang memeriksa perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Media Center MA pada Rabu, 6 Agustus 2025, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menelaah secara saksama isi laporan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga  Ribuan Biker Ramaikan Bhayangkara Scooter Days di Jakarta, Kapolda: Ini Wadah Kampanye Safety Riding

“Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan,” ujar Prof. Yanto di hadapan puluhan awak media.

Prof. Yanto juga menanggapi isu yang mencuat ke publik mengenai keabsahan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa hakim bersangkutan telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Antisipasi Campak, Puskesmas Legung Edukasi Masyarakat Dengan Cara Ini

“Sertifikasi sebagai Hakim Tipikor merupakan syarat mutlak bagi setiap hakim yang menangani perkara korupsi. Baik itu dari kalangan hakim karier maupun Hakim Ad Hoc. Ketentuan ini bersifat teknis hukum acara dan tidak dapat digantikan oleh interpretasi atau kebijakan lain,” tegasnya.

Menurutnya, proses penunjukan hakim Tipikor harus didasarkan pada kualifikasi dan integritas, termasuk melalui proses pelatihan serta sertifikasi yang diakui secara formal oleh Mahkamah Agung.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pernyataan resmi ini turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan akun Instagram resmi Mahkamah Agung di @humasmahkamahagung.

Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum Tom Lembong belum memberikan tanggapan lanjutan atas klarifikasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Sebanyak 1.001 cup sanger dibagikan gratis kepada pengunjung selama festival budaya Sanger Day Fest 2026 yang berlangsung di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, pada 11–14 September 2026. Festival ini terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya.

BERITA

1.001 Sanger Gratis Dibagikan Selama Sanger Day Fest 2026

BERANDA

Polisi Bongkar 3 “Sarang” Peredaran Narkoba di Kota Batam, Jaringan Libatkan Kasir hingga Ladies Companion

BERITA

Batam Jadi Jalur Panas Peredaran Narkoba: Dari Lokasi Strategis Hingga Jaringan THM yang Beroperasi Sejak 2018

BERANDA

Nasabah Protes Keras: Restrukturisasi Polis Jiwasraya oleh IFG Dinilai “Merampas Masa Depan”, Dana Beasiswa Pendidikan Lenyap

BERANDA

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar Melebar, KPK Usut Aliran Rp3,5 Miliar dan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali

BERANDA

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali, Diduga Gratifikasi Batu Bara Mantan Bupati Kukar

BERANDA

Mulai Oktober 2026, Pemerintah Buka Rekening Massal di BRI untuk 200 Juta Warga, Dapat Dana Awal Rp50.000

BERITA

Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak di Muliama, Pelaku Masih OTK, West Papua Army Bantah Terlibat