Oleh :
T.M. Jamil
Associate Profesor
Guru pada Sekolah Pascasarjana, Universitas Syiah Kuala, Aceh
——-
Tulisan ini saya awali untuk “mendesclamer” dulu bahwa pembahasan berikut merupakan kondisi pendidikan Aceh “sewindu” atau delapan tahun yang lalu. Tentu, Harapannya saat ini adakah kondisi itu yang berubah?
Pendidikan merupakan isu penting dalam agenda pembangunan di setiap negara, karena pendidikan merupakan suatu proses dan usaha sadar menuju kearah perubahan yang lebih baik. Guru sebagai aktor di bidang pendidikan memiliki peran yang amat berpengaruh dalam upaya pembentukan sumberdaya manusia. Oleh karena itu, seorang guru harus berkualitas dan memiliki standar kompetensi dan professional seperti; kemampuan professional, upaya professional, waktu yang dicurahkan untuk pekerjaannya sebagai guru dan kesesuaian antara keahlian dengan pekerjaannya. Di Aceh, kenyataan menunjukkan bahwa lebih dari lima puluh persen guru dinyatakan tidak layak mengajar dan dari kondisi ini belum ada kebijakan pemerintah daerah yang menyentuh akar permasalahan sekitar rendahnya kualitas guru di Provinsi Aceh, selain pelatihan yang dilaksanakan pada akhir tahun, hanya untuk terserapnya anggaran yang telah ditetapkan. Soal hasil? Silakan lakukan penelitian. Kita tak perlu bicara fakta, biarlah fakta yang berbicara …
Berbicara mutu pendidikan di Aceh, hingga saat belum memberikan hasil yang memuaskan sehingga membuat siswa-siswi Aceh sulit berkembang secara pengetahuan, padahal secara dasar pendidikan merupakan sebuah tahapan terukur untuk menggapai level kehidupan sosial yang lebih baik. Tanpa pendidikan sulit bagi siapapun dalam memperbaiki level kehidupan yang mereka tempati, karena minimnya bekal atau landasan akademis yang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam proses menuju tempat yang lebih baik maka akan mempengaruhi lingkungan pada tingkatan daya saing.
Jika dilihat dari alokasi anggaran yang disediakan pemerintah provinsi Aceh untuk meningkatkan mutu pendidikan memang sangat besar dan setiap tahunnya terus meningkat bahkan tiap tahun mencapai lebih dari 2 triliun, dengan sumber dana berasal dari otsus dan bagi hasil migas. Indikator buruknya mutu pendidikan di Aceh dilihat dari para meter prestasi hasil Ujian Nasional (UN) tahun 2014 (Hanya untuk melawan lupa saja). Aceh bahkan berada dibawah Papua atau berada pada urutan ke 27 dari 33 Provinsi seluruh Indonesia, tercatat dari 56.981 peserta, sebanyak 785 siswa (1,38 persen) SMA/sederajat dinyatakan gagal pada UN 2013/2014.
Anehnya besaran alokasi dana pendidikan di Aceh selama ini tidak mampu menunjang pendidikan mutu, penyebabnya sebagian besar kabupaten kota di Aceh masih memprioritaskan pembangunan fisik. Pemerintah Kota Lhokseumawe misalnya untuk anggaran sektor pendidikan jika dilihat pada tahun 2014 (berdasarkan data yang saya miliki) justru meningkat dari tahun sebelumnya yang mengalokasikan 224 miliar, tahun 2014 mencapai 234 miliar. Tetapi alokasi terbesarnya atau sebesar 50% lebih, masih dialokasikan untuk pembangunan fisik. Kabupaten lain yang memberi porsi sangat besar justru Aceh Utara, dimana anggaran sektor pendidikan untuk tahun 2014 mencapai Rp 535 miliar lebih. sayangnya tak jelas untuk apa saja digunakan dana sebesar itu, maka pantaslah jika kita katakan mutu pendidikan Aceh bagaikan pepesan kosong dibalik ketersedian anggaran yang cukup besar (Lihat Serambi Indonesia : 8/7/14).
Berbicara peningkatan mutu, sebenarnya bukan hanya bagaimana menggenjot pembangunan fisik atau membangun sekolah baru sebanyak- banyaknya tanpa memikirkan dampak lain yang belum tentu positif dari segi peningkatan mutu, karena terlalu banyak sekolah baru yang dibangun juga akan merepotkan pemerintah dalam mengadakan tenaga didik (guru) dan mengontrol Distribusi Guru Profesional (DGP) secara merata.
Melihat kondisi ini, sudah sepantasnya lah untuk peningkatan mutu pendidikan di Aceh dibutuhkan evaluasi kembali kebutuhan riel lapangan saat ini, berdasarkan pemenuhan kebutuhan sekolah dengan mengejar target Indikator Pencapaian SPM yang sempurna sesuai dengan permendikbud nomor 23 Tahun 2013 perubahan atas permendiknas nomor 15 tahun 2010 tentang pengelolaan Standar Pelayanan Minimal pendidikan, yang membagi atas dua urusan, yang terdiri dari 14 Indikator Pencapain SPM menjadi urusan pemerintah kabupaten kota (Dinas Pendidikan), dan 13 indikator pencapaian menjadi urusan satuan pendidikan. Bukan hanya itu dilihat dari sisi pemenuhan hak masyarakat untuk bidang pendidikan di Aceh secara seimbang dan berkualitas bukan hanya secara pembiayaan, juga diatur secara khusus dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta jaminan sekolah serta mendapatkan mutu pendidikan yang layak juga dijamin dalam Qanun nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Keseriusan pemerintah kabupaten kota dalam peningkatan mutu pendidikan haruslah segera direalisasikan dengan melakukan penelitian terkait Indikator pencapaian SPM Pendidikan, dan dari hasil ini maka akan mudah bagi pemerintah dalam memetakan menargetkan Indikator SPM yang harus dicapai sesuai dengan realisasi tahunan dengan dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan dan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten kota maupun RPJM pemerintah Provinsi yang terkoneksi secara baik, sehingga dunia pendidikan di Aceh mampu memenuhi belanja kebutuhan sesuai dengan Delapan komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari :
(1) standar kompetensi kelulusan, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar pendidikan dan tenaga pendidikan (5) standar sarana dan prasarana (6) standar pengelolaan, (7) standar Pembiayaan pendidikan dan (8) standar penilaian pendidikan, dan SPM pun terlaksana sesuai yang diharapkan, apalagi besarnya dana yang digelontorkan bersumber dari otsus, Dana Alokasi Umum dan Tambahan Bagi Hasil Minyak Bumi dan GAS (TBH Migas) harusnya peningkatan mutu benar-benar terjamin, jika itu tidak bisa dicapai dalam kurun waktu 2 atau 3 tahun kedepan, meski besarnya alokasi yang terus bertambah setiap tahunnya bisa dikatakan sia- sia.
Untuk peningkatan mutu pendidikan sehingga target Pencapaian IP SPM yang harus dilakukan salah satunya adalah memenuhi kebutuhan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dengan cara menghitung kembali BOSP setiap satuan pendidikan sesuai jenjang. Meskipun pemerintah pusat sudah memenuhinya melalui BOS, kebutuhan BOSP ditingkat sekolah di Aceh belum tentu tercukupi, apalagi mengingat tingkat inflasi Aceh saat ini lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional. Di kabupaten simeulue, misalnya untuk mengejar target IP SPM sekolah, Dinas Pendidikan Simeulue melakukan perhitungan kembali BOSP untuk melihat kekurangan anggaran BOSP bagi sekolah sesuai dengan delapan komponen SNP, bekerjasama dengan KINERJA-USAID dan GeRAK Aceh.
Dalam Review atau perhitungan kembali BOSP tahun 2014, tingkat SD di Simeulue, berdasarkan kebutuhan 720.000,- per siswa/tahun, dari alokasi BOS hanya dipenuhi sebesar 580.000,- per siswa/tahun dan masih mengalami kekurangan 140.000,- per siswa/tahun, SMP/MTs dari kebutuhan 960.300,- dari alokasi dana BOS hanya 710.000,- dan terjadi kekurangan sebesar 250.300,- rupiah, untuk jenjang SMA/MA dari kebutuhan 1.610.000,- rupiah, yang dialokasikan dari dana BOS hanya 1 juta rupiah dan terjadi kekurangan sebesar 610.000,- per siswa/tahun, dan SMK dari kebutuhan yang mencapai 2.100.000,-, dari dana bos hanya mengalokasikan 1 juta rupiah dan terjadi kekurangan 1.100.000,- per siswa/tahun. Untuk saat ini, bagi yang punya silakan ungkapkan. Adakah yang berubah?
Belajar dari apa yang sudah di aplikasikan oleh Kabupaten Simeulue dalam peningkatan mutu pendidikan mengalokasikan dana tambahan untuk menutupi kekurangan Biaya Operasional Satuan Pendidikan tingkat sekolah, sekitar 6,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK), otonomi khusus dan TBH Migas antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota tahun 2014. Bahkan untuk memastikan alokasi anggaran tersebut benar- benar mampu meningkatkan mutu bagi siswa dan guru Pemerintah setempat yang strategikan melalui program Dana Penunjang Pendidikan (DPP) Berkeadilan yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2014.
Untuk mengukur apakah dana yang dialokasikan ke sekolah melalui program tersebut terukur dan terarah pemerintah kabupaten simeulue mewajibkan satuan pendidikan mengelola Sekolah/Madrasah dengan memiliki Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) seperti menyusun Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) untuk empat tahunan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk dapat dilakukan pencairan dana terhadap sekolah tersebut. Dan sekolah dalam penyusunan RKS, RKT dan RKAS diharuskan akuntabel, transparan dan partisipatif dengan membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang melibatkan seluruh komponen diantaranya Komite Sekolah, Dewan Guru, tokoh masyarakat sekitar sekolah serta stakeholders lainnya.
Diakui atau tidak, adanya RKS yang partisipatif sebenarnya sebagai bagian dalam melakukan pemetaan apa yang menjadi kekurangan atau kelemahan sekolah dalam meningkatkan mutu pendidik dan peserta didik karena penyusunan RKS dilakukan berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dengan menggunakan Analisa SWOT (Pemetaan Kekuatan, Kelemahan,Peluang dan Tantangan), serta menjawab kebutuhan lainnya yang dirasa kurang dan penting untuk dipenuhi dalam kurun waktu empat tahunan.
Ditinjau dari manfaatnya RKS bagi setiap sekolah juga mampu memetakan kualitas sumber daya tenaga didik dan peserta didik sehingga mampu melahirkan kegiatan-kegiatan pendukung yang dianggap efektif bagi sekolah, lantaran dalam penyusunan RKS dilakukan pemetaan dengan memperhatikan delapan komponen SNP, sehingga Indikator Pencapaian SPM pun lebih mudah dikejar, apalagi dalam Perbup tersebut mengamanahkan setiap satuan pendidikan wajib mencapai 13 Indikator Pencapaian SPM dan delapan komponen SNP pada tahun 2017.
Perbup tentang DPP Berkeadilan tersebut, juga membuka ruang bagi masyarakat umum untuk ikut terlibat dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada sekolah terkait persoalan yang mendasar disekolah yang berada di Kabupaten Simeulue bukan hanya mengkritik, bahkan setiap satuan pendidikan juga diwajibkan mengumumkan penggunaan DPP berkeadilan pada dipapan informasi sekolah agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran sesuai program yang direncakan sekolah benar- benar tercapai sesuai dengan prioritas dan strategis program yang dikembangkan.
Adanya Program DPP Berkeadilan yang telah ditetapkan berdasarkan Perbup Simeulue Nomor 12 Tahun 2014 ini sebenarnya juga strategi dari Pemerintah Simeulue dalam mengalokasikan BOSDA berformula dengan memberikan perhatian lebih bagi dengan karakteristik sekolah kecil, terpencil dan pulau terpencil tanpa mengurangi penerimaan bagi sekolah besar, dan juga alokasi dana tambahan yang disebut reward bagi sekolah berprestasi.
Sementara itu Banda Aceh sebagai pusat ibu kota Provinsi Aceh, memang tidak memiliki daerah terpencil dan pulau terpencil seperti kabupaten Simeulue namun Pemerintah Kota Banda Aceh juga terlihat sangat serius dalam peningkatan mutu dengan mengalokasikan dana tambahan bagi sekolah kecil atau sekolah dengan jumlah siswanya sedikit dan memberikan reward bagi sekolah yang mampu mencapai prestasi dalam peningkatan mutu pendidikannya. Diberlakukannya program DPP Berkeadilan sebenarnya merupakan strategi untuk bagaimana agar sekolah kecil, terpencil maupun sekolah pulau terpencil mampu berkembang sehingga imej atau cara pikir masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya tidak lagi berfikir dan mengejar sekolah favorit, karena semua mutu pendidikan sama- sama berkembang sehingga jumlah siswa juga akan merata.
Melihat apa yang di inovasi kan oleh pemerintah Kabupaten Simeulue dan Banda Aceh dalam meningkatkan mutu Pendidikan bukan tidak mungkin Kabupaten Kota tersebut akan menjadi pusat pendidikan di Aceh, bahkan pusat study bagi daerah lain dalam pengembangan mutu dan pemanfaatan anggaran pendidikan sesuai kebutuhan riel.
Di sisi lain pemerintah Provinsi juga harus tegas dalam mengambil sikap, terhadap pemerintah kabupaten kota dalam penyelenggaran pendidikan, seperti mempertegas pemerintah kabupaten kota untuk menetapkan target indikator pencapaian SPM dalam batas waktu tertentu, terutama untuk peningkatan kualitas guru, dan memastikan ketersediaan kebutuhan media belajar di setiap sekolah. Dan apabila membuka formasi PNS haruslah berdasarkan rekomendasi sekolah, karena sekolah lebih mengerti dalam melakukan mapping (pemetaan) kebutuhan guru, serta melibatkan sekolah dalam musrenbang kecamatan sehingga apa yang menjadi target kebutuhan mendesak sekolah benar- benar bisa dicapai sehingga daya serap anggaran pendidikan tidak sia-sia.
Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota maka tidak salahnya pemerintah provinsi memberikan punishment atau sanksi seperti menahan dana otsus dan TBH Migas yang dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan, dan bagi kabupaten kota yang mampu melaksanakan diberi reward atau penghargaan.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan, juga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah akan tetapi masyarakat terutama komite sekolah juga harus aktif mengambil peran dalam mengawasi dan mengevaluasi sekolah, sehingga apa yang menjadi persoalan atau kelemahan yang membuat sekolah sulit berkembang dalam peningkatan mutu dapat secara bersama menyusun strategi program untuk peningkatan mutu karena peran komite dalam mengembangkan mutu pendidikan merupakan bagian dari Manajemen Berbasis Sekolah. Maka jangan pernah ada yang marah dan tersinggung ketika dunia pendidikan Aceh terus disorot, selama kita belum berusaha serius. Marah dan sinis kepada setiap kritik, bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan pendidikan dan bangsa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat.







