Home / BERITA

Kamis, 9 Maret 2023 - 13:32 WIB

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Guru Dayah Tauthiatuth Thullab di Tangkap

BIREUN – Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial R (30) dan MN (37) berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Sat Reskrim Bireun di Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baroe, Kota Madya Banda Aceh, Rabu (08/08/2023)

Kedua warga Bireun ini diamankan berdasarkan laporan kejadian Curanmor Merk Honda jenis Vario 125 milik seorang guru di Dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan, Kecamatan Samalanga pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim AKP Zia ul Archam, S.I.K., mengatakan kedua tersangka kasus curanmor tersebut ditangkap di Desa Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh, Rabu siang (08/03/2023)

Baca Juga  Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Gayo Lues

“informasi yang kami dapatkan, bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, tim kami langsung bergerak dan kami dapatkan info pelaku sedang berada di Wilayah Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh” Ucap AKP Zia

AKP Zia menyebutkan, Setelah diamankan kedua tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepmor milik guru dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan

Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepmor merk honda jenis Vario, BL 4863 ZL, satu unit Hp Merk Vivo Y12i satu unit Hp Merk Invinix, dan uang sejumlah Rp. 10.200.000

“Uang yang kita sita tersebut merupakan uang dari iuran bulanan para santri, yang kebetulan disimpan di bawah jok motor yang dicuri pelaku, uang tersebut belum sempat disimpan ke keuangan dayah” terang AKP Zia

Baca Juga  Rezim Presiden Bashar Al Assad Digulingkan oleh Pemberontak dan Oposisi Hayat Tahrir Al Sham

AKP Zia menegaskan, akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan khususnya Curanmor yang Akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen

Mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues tersebut menghimbau Masyarakat Bireuen untuk selalu Hati – hati saat memarkirkan sepeda motor, pastikan sudah terkunci dengan baik dan tambahkan kunci ganda

“Pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Bireuen, dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 3 dan 4, dengan ancaman Kurungan Paling lama 9 tahun”, terang AKP Zia. [End@]

Share :

Baca Juga

ACEH

27 Tahun Tragedi Simpang KKA: Luka Sejarah, Keadilan Belum Tuntas

BERANDA

“Hantu Siang Bolong”: Kiyai Ashari Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Masih Buron

BERITA

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel Amankan Aksi Hardiknas 2026

BERITA

Polisi Amankan Pria Asal Aceh Utara dengan Ratusan Obat Terlarang di Tanjung Priok

ACEH

Kepala Sekretariat BMA Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya, Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Praktik Percaloan

BERITA

KJRI Jeddah Konfirmasi Penangkapan 7 WNI Terkait Promosi Haji Ilegal

BERITA

Enam Pelajar Bakar Pos Polisi di Bandung, Polisi Ungkap Pengaruh Obat Keras

BERITA

Rutan Surakarta Raih Peringkat 1 Nasional, Jadi Role Model Pemasyarakatan Modern