Home / BERITA

Kamis, 9 Maret 2023 - 13:32 WIB

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Guru Dayah Tauthiatuth Thullab di Tangkap

BIREUN – Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial R (30) dan MN (37) berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Sat Reskrim Bireun di Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baroe, Kota Madya Banda Aceh, Rabu (08/08/2023)

Kedua warga Bireun ini diamankan berdasarkan laporan kejadian Curanmor Merk Honda jenis Vario 125 milik seorang guru di Dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan, Kecamatan Samalanga pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim AKP Zia ul Archam, S.I.K., mengatakan kedua tersangka kasus curanmor tersebut ditangkap di Desa Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh, Rabu siang (08/03/2023)

Baca Juga  UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya

“informasi yang kami dapatkan, bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, tim kami langsung bergerak dan kami dapatkan info pelaku sedang berada di Wilayah Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh” Ucap AKP Zia

AKP Zia menyebutkan, Setelah diamankan kedua tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepmor milik guru dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan

Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepmor merk honda jenis Vario, BL 4863 ZL, satu unit Hp Merk Vivo Y12i satu unit Hp Merk Invinix, dan uang sejumlah Rp. 10.200.000

“Uang yang kita sita tersebut merupakan uang dari iuran bulanan para santri, yang kebetulan disimpan di bawah jok motor yang dicuri pelaku, uang tersebut belum sempat disimpan ke keuangan dayah” terang AKP Zia

Baca Juga  Forbina Desak Audit Total PEMA atas Bisnis PGE

AKP Zia menegaskan, akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan khususnya Curanmor yang Akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen

Mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues tersebut menghimbau Masyarakat Bireuen untuk selalu Hati – hati saat memarkirkan sepeda motor, pastikan sudah terkunci dengan baik dan tambahkan kunci ganda

“Pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Bireuen, dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 3 dan 4, dengan ancaman Kurungan Paling lama 9 tahun”, terang AKP Zia. [End@]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Tragis! Roy Suryo Ditangkap di Rumah Saat Pagi Jumat, dr Tifa Ikut Diamankan

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?