![]()
Oleh : Muadi Buloh, Pemerhati Politik
Menanggapi terkait kasus yang sedang viral di PPK Matangkuli & Panwascam Matangkuli yang di duga namanya tercatut atau terdaftar dalam Sipol.
Menurut Hemat Saya, Sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk menjadi penyelenggara pemilu maka mereka yang diduga “dicatut” namanya oleh parpol tidak bisa langsung digugurkan haknya karena kesalahan yang berasal dari pihak lain (error in persona).
Kenapa Demikian ?
Karena Semestinya dan Pada Dasarnya Setiap Orang (Warga Negara Indonesia) adalah Bukan Sebagai Anggota atau Pengurus dari Partai Politik Manapun, Sehingga Orang Tersebut Datang Untuk Mendaftarkan Dirinya Secara Sadar Sukarela dan|atau direkrut dengan persetujuan dirinya sebagai Anggota/Pengurus Dari Suatu Partai Politik.
Dan Bagi Partai Politik penggunaan setiap informasi melalui media elektronik https://sipol.kpu.go.id/ yang menyangkut data pribadi seseorang (KTP) harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (Pasal 26 UU ITE UU 19/2016).
Keanggotaan partai itu Sejatinya adalah Stelsel Aktif (memutuskan untuk menjadi Bagian Dari Parpol Tersebut) dan Bukan atau Tidak Boleh Stelsel Pasif (tindakan secara hukum tidak dilakukan seseorang karena secara otomatis dirinya sudah dianggap) Bagian dari Partai Politik.
Maka, mereka yang telah membantah dirinya sebagai anggota partai maupun pengurus partai, bantahan itu harus dan wajib di dengar dan diterima.
Sementara pihak yang menuduh keterlibatan Seseorang Sebagai Anggota/Pengurus Parpol harus membuktikan tuduhannya secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 7 ayat 2 Pedoman Beracara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
Hak Seseorang sebagai penyelenggara hilang jika sudah ada putusan pengadilan yang menilai bahwa tuduhan itu adalah benar. Dan Selama belum ada putusan itu, hak yang bersangkutan masih tetap ada sebagai penyelenggara pemilu.







