Home / BERITA

Jumat, 22 November 2024 - 17:19 WIB

Warga Perumahan Antilop Menolak Pembangunan Kantor RW

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Ketua RW O7 Bersama para tokoh masyarakat kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Lakukan Konperensi Pers serta Layangkan surat penolakan Pembangunan Kantor RW. 012 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede, Kepada Pj. Walikota Bekasi Rd Gani Muhamad, SH., MAP dengan No. Surat 014/RW07/VII/2024.

Pasalnya Lahan Yang dibangun Oleh RW. 012 tersebut adalah Lahan Peruntukan Fasum dan Fasos RTH, RW O7 yang disediakan oleh Developer Perumahan PT Antilope Maju. Sedangkan RW O12 Letaknya di luar Perumahan Antilope tersebut, jadi warga dan RT, Serta RW menolak Pembangunan Kantor RW012.

Meski di tengah aksi Protes serta belum adanya kesepakatan mediasi yang dilakukan di tingkat kelurahan, proses pembangunan terus berlanjut dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Camat Pondok Gede dan diketahui oleh Pj. Walikota Bekasi.

Masyur Holid selaku ketua RW. 07 Perumahan Antilope menuturkan tindakan pembangunan kantor RW012 sudah melanggar aturan serta kebijakan atas aturan penggunaan serta pemanfaatan Fasum serta fasos untuk warga Perumahan RW 07.

Menurut Masyur, fasum dan fasos yang ada itu memang harus diserahkan ke Pemda setempat dari pihak Pengembang Perumahan namun pengelolaannya serta penggunaan lokasi tanahnya harus melibatkan Pengurus RT Maupun RW yang ada dilokasi tersebut diatas.

“Tapi kenapa kok Ada RW 012 di luar lokasi Perumahan Ujung – ujung bisa membangun Kantor RW tersebut yang menjadi Ironis kok Pihak Lurah, Camat Maupun Pj Walikota Bekasi merestui pembangunan Kantor RW. 012 yang berbatasan dengan Perumahan Antilope”, ujar Mansyur Holid Ketua RW07.

pejabat Pemerintah Baik Lurah Jati Cempaka, Camat Pondok Gede serta Pj Walikota Bekasi tutup mata, tidak menggubris laporan serta kebanaran Warga Perumahan Antilope tersebut, padahal Jelas jelas tertera pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Jati waringin diperuntukkan untuk Fasilitas Umum dan Sosial serta RTH. Luas seluruhnya 7.245 meter termasuk Tanah Seluas 100 meter yang dibangun Kantor RW 012 tersebut mutlak milik Warga Perumahan RW 07 Antilope Maju yang pengelolaannya diawasi bersama para pihak dan pemda setempat.

“Dengan adanya permasalahan dibangunnya serta diletakkannya batu pertama oleh pihak Camat Pondok Gede, kini berdampak kerawanan sosial di masyarakat warga Perumahan Antilope dan warga perbatasan yang mau tidak mau hal protes dan penolakan ini akan terus bergulir dan berbuntut panjang apabila tidak segera diantisipasi oleh pihak Pemda setempat dalam Hal Ini Pihak Pj Walikota Bekasi”, papar Lurah kembali.

Lebih lanjut Mansyur Holid menyampaikan, banyak pihak merasa prihatin terhadap permasalahan ini untuk itu dimohonkan kepada Pihak Pj Walikota serta para Pemangku Kepentingan dapat Menunda serta menangguhkan Pembangunan Kantor RW 012 tersebut di atas, sebelum ada kepastian Hukum serta mediasi musyawarah yang jelas dari RT, RW, Serta Para tokoh Masyarakat Perumahan Antilope yang terlibat.

Baca Juga  LBH Awalindo Jakarta Utara Beri Masukan Positif ke Pemda Pandeglang

“Sehingga suasana pembinaan wilayah khususnya Warga RW 07 Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi tetap Kondusif. Kini upaya berkorespondensi terus dilakukan oleh pihak RW. 07 ke pada Pihak Kemendagri dan di tembuskan kepada Presiden serta Pemangku Kepentingan serta Pejabat internal terkait guna penyelesaian persoalan tersebut diatas”, ungkapnya. (Ranto)

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky dan Rombongan Takziah ke Dayah Abiya Blang Mideun Julok

Share :

Baca Juga

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme

BERITA

Menag Apresiasi Panggung Gembira Santri Misbahul Ulum di Lhokseumawe

BERITA

Gugatan PTUN Masih Berproses, Petani Laoli Layangkan Delapan Desakan ke Bupati Luwu Timur
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Sebanyak 1.001 cup sanger dibagikan gratis kepada pengunjung selama festival budaya Sanger Day Fest 2026 yang berlangsung di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, pada 11–14 September 2026. Festival ini terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya.

BERITA

1.001 Sanger Gratis Dibagikan Selama Sanger Day Fest 2026

BERANDA

Polisi Bongkar 3 “Sarang” Peredaran Narkoba di Kota Batam, Jaringan Libatkan Kasir hingga Ladies Companion