Home / OPINI

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:32 WIB

Untuk Apa APBN, Jika Dalam Proses Penyusunan Bukan untuk Kepentingan Rakyat?

Oleh :

T.M. Jamil
Associate Profesor,
Social Scientiest, USK, Banda Aceh

DALAM PEMBUKAAN Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan Negara Republik Indonesia yang; melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan, ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Untuk melaksanakan cita-cita kemerdekaan itulah, pemerintahan Negara Republik Indonesia mendapatkan kewenangan dari konstitusi untuk mengelola keuangan Negara. Kewenangan itu mencakup mengumpulkan sumber-sumber penerimaan negara termasuk memungut pajak dan penerimaan Negara lainnya. Kemudian pemerintah juga mendapatkan kewenangan untuk mengalokasikan penerimaan Negara tersebut kepada pos belanja Negara.

Kewenangan yang ada pada pemerintah itu semata-mata dimaksudkan untuk menjalankan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk : 1) menggunakan APBN demi kesejahteraan rakyat , Pasal 23 ayat 1; 2) memenuhi hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 ayat 2; 3) memenuhi hak setiap warga Negara untuk mendapatkan pendidikan, Pasal 28; Selanjutnya, 4) melaksanakan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar agar bisa meningkatkan harkat dan martabatnya, Pasal 34; 5) menguasai semua faktor produksi penting bagi Negara dan hajat hidup orang banyak, termasuk sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ; 6) menyelenggarakan sistem perekonomian yang berdasar atas demokrasi ekonomi, Pasal 33. Namun sampai dengan hari ini, pada 74 tahun usia proklamasi kemerdekaan, sebagian besar rakyat masih menghadapi himpitan persoalan yang nyaris sama, berulang dan tak pernah terselesaikan dengan baik.

Untuk bisa mendapatkan pekerjaan, saudara saudari kita berbondong-bondong mencari “pekerjaan yang layak” dan “pendapatan yang layak” jauh ke luar wilayah Indonesia. Namun, sayangnya, sebanyak 62 persen tenaga kerja Indonesia itu akhirnya terserap pada sektor informal. Sebanyak 7 juta jiwa perempuan di luar sana bekerja sebagai TKI dengan bekal keahlian rendah, belum adanya jaminan perlindungan secara maksimal dari Negara.

Jika mengaca pada keberhasilan Indonesia melalui krisis ekonomi 1997/1998 memang telah memberikan hasil yang positif, namun masih banyak permasalahan ekonomi yang menyeruak ke permukaan. Masih banyak aspek yang harus diperbaiki dari persoalan kinerja sektor riil, permasalahan kualitas tenaga kerja yang buruk, alokasi dan penyerapan fiskal, ketimpangan pembangunan dan pendapatan, dan mengenai sektor perbankan. Kondisi makroekonomi Indonesia saat ini bisa disebut layaknya fatamorgana, dilihat dari jauh tampak indah, namun ketika ditelisik lebih dalam tidak memiliki kekuataan untuk menggerakkan perekonomian pada jangka panjang.

Permasalahan makroekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini dapat menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak. Kisah sedih adalah adanya ketimpangan pada ekspor-impor nasional jika dilihat dari kontribusinya terhadap PDB, Kontribusi ekspor terhadap PDB merangkak lambat di angka 29,7 persen (Data 5 tahun terakhir atau Data 2018), dimana pada 2012 kontribusi ekspor pada posisi 24,62 persen.

Fakta lainnya, ketimpangan perekonomian terlihat dari perbandingan antara kontribusi Pulau Jawa dan Luar Pulau jawa terhadap PDB. Pada 2018, kontribusi Pulau Jawa hingga mencapai 58,48 persen pada PDB nasional, Pulau Sumatera 21,58 persen, dan Pulau Kalimantan 8,20 persen. Problem yang selama ini sulit dipecahkan adalah soal tenaga kerja dan persoalan pengangguran.

Selama 8 tahun terakhir Indonesia hanya bisa menekan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,43 persen pada 2018. Namun jika dibandingkan dengan beberapa Negara di kawasan Asia, tingkat pengangguran Indonesia masih cukup tinggi. Tingkat pengangguran terbuka sangat rendah, seperti Hong Kong (2,90 persen), Malaysia (3,3 persen), Vietnam (2,16 persen), Thailand (1,1 persen) dan Kamboja (0,1 persen).

Pola yang sama juga terjadi pada tingkat kemiskinan, baik desa maupun kota. Tingkat kemiskinan desa selalu lebih besar daripada tingkat kemiskinan kota dikarenakan perlambatan pembangunan di pedesaan. Pada 2018 tingkat kemiskinan di tingkat kota sebesar 7,02 persen, lebih tinggi di desa yang mencapai 13,20 persen.

Kemiskinan itu masih diikuti dengan ketimpangan pendapatan yang biasa diukur dengan rasio gini. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat ternyata diikuti oleh tingkat rasio gini yang meningkat pula. Indeks gini yang meningkat menunjukkan terjadinya ketimpangan pendapatan. Realitasnya, kinerja perekonomian nasional yang tumbuh di atas 6 persen ternyata justru menjadi pemicu ketimpangan pendapatan. Sayangnya, hal tersebut tak diimbangi dengan pemerataan ekonomi.

Baca Juga  Aceh Membutuhkan Pemimpin Yang Baik dan Bijaksana

Dapat disimpulkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi ternyata malah meningkatkan disparitas kesejahteraan masyarakat, sehingga kebanggaan terhadap tingginya pertumbuhan ekonomi menjadi semu. Terus bertambahnya kelompok kalangan menengah ternyata malah mengakibatkan kesenjangan ketimpangan yang semakin membesar. Salah satu penyebab dari munculnya ketimpangan ini tak lain adalah pertumbuhan sector non-tradeable yang pesat (padahal dihuni sedikit tenaga kerja) meninggalkan sector tradeable (yang dihuni oleh banyak tenaga kerja) dan liberalisasi berlebihan sehingga pelaku ekonomi asing yang justru menyantap kue ekonomi nasional.

Persoalan kemiskinan memang masih menjadi masalah krusial bagi Indonesia, hingga Maret 2019 terdapat 25,14 juta jiwa masyarakat digolongkan sebagai miskin (9,66 persen). Tanggung jawab Negara terhadap masalah kemiskinan secara eksplisit telah dituangkan dalam konstitusi (Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945). Hanya yang menjadi persoalan, pemerintah dinilai seringkali gagal dalam menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Penyebabnya, kebijakan pemerintah dalam pembangunan dinilai tidak adil dan tidak berpihak kepada rakyat.

Telah banyak produk undang-undang lahir, yang dipastikan hanya memiliki pengaruh sangat kecil di bawah gurita sistem politik yang berpihak untuk kepentingan elite politik, oligarkhi dan tidak berkutik di bawah disfungsi sistem ekonomi yang mengkonsentrasikan kekayaan negara di tangan segelintir orang dan memiskinkan sebagian besar rakyat.

Produk kebijakan merupakan produk politik yang lahir dari proses dan “kompromi” sebuah kepentingan politik dalam lingkar kekuasaan. Oleh karenanya produk kebijakan (maupun anggaran) tidak akan pernah netral, namun akan mengarah pada kepentingan politik kelompok ATAU golongan yang memenangkan proses bargain dan kompromi di dalam konfigurasi politik kekuasaan tersebut.

Dalam upaya mewujudkan wajah anggaran untuk kepentingan tertentu, prosesnya bisa pragmatis atau pun ideologis. Jika dicermati lebih jauh, politik (dalam hal ini adalah anggaran) yang dibangun ternyata justru melahirkan sistem oligarki politik yang menegasikan kedaulatan rakyat.

Dominasi dan hegemoni partai politik dalam lingkar kekuasaan telah membuat kebijakan seolah menjadi absolut bagi partai politik melalui anggota-anggotanya yang duduk di kekuasaan, seolah tidak ada sangkut pautnya dengan nasib dan masa depan rakyat. APBN sesungguhnya merupakan instrumen ideologis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan anggaran Negara adalah usaha untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan yang dapat mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dan Amanat Konstitusi. Sejalan dengan itu, kebijakan APBN sudah semestinya dijalankan dengan menempatkan rakyat pada posisi sentral. Kedaulatan rakyat menjadi sebuah konsepsi utama yang mesti dihayati oleh para pengurus negara dalam merumuskan anggaran negara.

Dalam konstitusi Indonesia, mengakui bahwa rakyat merupakan sumber kekuasaan negara, rakyat pulalah yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi pengurus atau penyelenggara Negara, dan pada akhirnya untuk kepentingan seluruh rakyat pulalah penyelenggara negara itu sesungguhnya dimaksudkan.

Konstitusi Indonesia merupakan sukma dari nilai-nilai yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaultan tertinggi. Dengan kata lain adalah perwujudan dari kedaultan rakyat. Karena semua tujuan, cita-cita dan kehendak rakyat dituangkan dalam konstitusi. Mekanisme perwujudan kedaulatan rakyat dapat kita temukan dalam sila ke-4 Pancasila, yaitu asas kerakyatan yang menjadi sumber legitimasi dalam pembuatan aturan hukum yang terdapat dalam konstitusi.

Bung Hatta telah menjelaskan “Asas kerakyatan mengandung arti bahwa kedaultan ada di tangan rakyat. Segala hukum haruslah bersandar pada perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup dalam hati nurani rakyat banyak, dan aturan penghidupan haruslah sempurna dan berbahagia bagi rakyat kalau ia berasaskan kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat inilah yang menjadi sendi pengakuan oleh segala jenis manusia yang beradab bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri” (Hatta, 1994).

Dalam konstitusi kita, tidak saja mencakup mengenai ketentuan di bidang politik, namun juga mencakup bidang perekonomian. Inilah yang membedakan konstitusi negara kita dengan negara-negara liberal yang praktik konstitusinya tidak memuat ketentuan yang mengatur mengenai sistem ekonomi.

Baca Juga  SEMESTINYA 'SAMBO' DITUNTUT HUKUMAN MATI

Ketentuan mengenai perekonomian dalam konstitusi sangat erat kaitannya dengan sila ke-4 dan ke-5 Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kedua sila tersebut telah menjadi dasar dalam perumusan landasan konstitusi yang memberikan jaminan bagi kesamaan seluruh rakyat Indonesia pada lapangan politik maupun lapangan ekonomi. Artinya titik tolak dari konstitusi ekonomi Indonesia adalah keinginan untuk menyediakan landasan bagi kebijakan ekonomi yang dapat mengadakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Ingatan kita masih cukup kuat dengan pernyataan Bung Karno pada 1 Juni 1945, mengenai tujuan Negara Indonesia ini dibentuk dan memperkenalkan konsep tentang kesejahteraan sosial. Dinyatakan “bahwa dalam mencari demokrasi hendaknya bukan demokrasi ala barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup yakni pollitiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Rakyat yang tadinya kurang makan, kurang pakaian, menciptakan dunia baru yang di dalamnya ada keadilan dengan menerima prinsip bukan hanya persamaan politik, namun juga menerima persamaan ekonomi”.

Singkatnya, untuk melaksanaan negara yang bercirikan keadilan sosial, tidak cukup dengan sistem politik yang demokratis saja. Hal tersebut harus bersamaan dengan dijalankannya agenda-agenda demokrasi ekonomi di Indonesia. Situasi ini terjadi oleh karena kenyataan di banyak Negara (khususnya Indonesia) bahwa struktur ekonomi yang oligarkis dengan konsentrasi kekuatan ekonomi hanya pada segelintir orang, menyuburkan praktik politik yang tidak demokratis. Hal ini disebabkan karena perusahaan-perusahaan besar, lembaga keuangan, serta korporasi-korporasi media telah mengontrol proses politik yang menyebabkan kekuatan korporasi menjadi tirani yang meminggirkan kedaulatan rakyat.

Neoliberalisme di Indonesia telah tumbuh menguat sejak awal 70-an di bawah kepemimpinan rezim militer Orde Baru. Jika mau jujur, tumbuhnya neoliberalisme tersebut sebenarnya telah membawa kematian “Negara” di Indonesia. Mengutip teori dependensinya Paul Baran (direktur ECLA), jebakan utang (debt trap) yang digunakan oleh MNC melalui Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) kepada Indonesia telah memaksa Negara ini menjadikan wilayah sebagai pasar global melalui liberalisasi dan deregulasi, dan membiarkan MNC mengeruk sumber daya alam melalui privatisasi.

Tidak cukup itu, pos-pos anggaran yang dianggap “tidak produktif” dan segala subsidi pun harus dipotong. Aturan ini merupakan doktrin neoliberal yang menjadi mantra dalam setiap kebijakan pembangunan di negara-negara miskin dan berkembang, termasuk Indonesia. Utang dalam prakteknya menjadi instrument yang efektif neokolonialisme yang melestarikan relasi ketimpangan utara-selatan.

Impllikasinya, negara ini akhirnya terjerumus dalam jurang kemiskinan sebagai negara koloni baru di era globalisasi akibat keterjebakan pada hutang dan ketergantungannya pada investasi MNC. Sehingga wajar jika sampai saat ini, walaupun telah terjadi pergantian kepemimpinan nasional sebanyak lima kali paska orde baru, negara ini masih belum mampu melepaskan diri dari cengkeraman neoliberalisme, bahkan perannya semakin lenyap karena terus didikte oleh permainan MNC.

Akhirnya, negara yang memiliki tanggung jawab ideologis, sebagai pengemban “amanat penderitaan rakyat”, karena dipilih oleh rakyat, pada akhirnya harus membunuh nilai-nilai ideologi (Pancasila), konstitusi (UUD 1945) dan konstituennya (rakyatnya) sendiri, yang seharusnya menjadi sumber dari segala kebijakan. Sebagai negara subordinat kekuatan MNC, Negara Indonesia secara efektif telah mematikan nilai-nilai demokrasi atas nama “stabilitas pembangunan” demi kepentingan pasar. Sebagian besar produk-produk hukum merupakan produk yang dibuat untuk kepentingan modal asing dalam upaya pembangunan pasar, penanaman modal dan pengerukan sumberdaya alam.

Bahkan hampir keseluruhan produk-produk hukum tersebut secara kasat mata telah bertentangan dengan roh cita-cita kebangsaan sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Banyak produk hukum yang sudah dilahirkan, untuk menuju perubahan nasib yang lebih baik seperti aturan yang membahas masalah korupsi, narkotika, dan HAM, namun belum mampu menunjukkan perubahan yang signifikan. Beberapa kasus yang menonjol adalah penanganan masalah korupsi yang sangat lambat karena aparat penegak hukum belum mampu melawan intervensi politik dari kekuatan luar. Semoga ke depan bangsa ini akan semakin cerdas dan bijak dalam menata negerinya. Jangan biarkan pihak asing mengatur rumah tangga negara kita…!!!

—————

Kutaraja, 17 Oktober 2023.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Ketika Keadilan Dipertanyakan: Antara Hukum, Integritas, dan Harapan Publik

OPINI

Istilah “Londo Ireng” Kembali Mencuat, Aktivis Soroti Praktik Neokolonialisme di Era Modern

OPINI

Ketika Keramaian Bukan Jaminan Kebenaran

OPINI

Belajar dari Malikussaleh: Mengapa Peradaban Besar Sulit Kita Warisi?

BERANDA

Dikritisi Tajam: 8 Langkah Kontroversial Gianni Infantino yang Dinilai Jauhkan FIFA dari Semangat Sportivitas

OPINI

Jejak Budaya Lhokseumawe dari Masa ke Masa

BERANDA

“Fifanic” Viral, Kasparov dan Mourinho Kecam FIFA Usai Gol Mesir Dianulir di Laga Kontra Argentina

BERANDA

Dua Putra Aceh di Balik Radio Rimba Raya yang Melawan Propaganda Belanda