Home / BERITA

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Tokoh Masyarakat dan Akademisi Nilai Kejaksaan Lemah Tangani Kasus Penipuan Nina Wati

MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG – Kasus penipuan yang menyeret terdakwa Nina Wati, terkait penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar, menuai sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat serta akademisi hukum menilai Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli lemah dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa.

Terdakwa Nina Wati yang terbukti bersalah hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut 2 tahun penjara.

Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., menilai lemahnya tuntutan jaksa dalam perkara ini menimbulkan kecurigaan publik.

“Kami menduga ada permainan antara terdakwa Nina Wati dengan pihak kejaksaan. Banding yang diajukan jaksa malah kalah, sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 bulan. Bahkan berpotensi kalah juga di kasasi,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga  Pesan Suara Jurnalis di Sorot : Dugaan Distribusi Bantuan Banjir di Lokop Aceh Timur Belum Merata

Henry mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan.

“Jika terbukti ada oknum nakal, harus dibentuk tim khusus untuk menindak tegas,” tambahnya.

Hal senada disampaikan akademisi hukum pidana Dr. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. Menurutnya, tuntutan rendah dalam kasus dengan kerugian miliaran rupiah sangat disayangkan.

“Jaksa seharusnya menuntut maksimal, apalagi Nina Wati sudah tergolong residivis kasus penipuan. Laporan polisi terhadapnya bukan hanya satu, melainkan lebih dari satu,” tegas Sri.

Ia juga menilai memori banding jaksa terkesan kurang profesional karena tidak menyajikan hal baru di tingkat pengadilan, sehingga putusan tidak mengalami perubahan signifikan.

“Kejagung harus turun tangan mengkaji ulang memori banding maupun kasasi,” katanya.

Baca Juga  Longsor Menimbun Jalan Penghubung Aceh Timur - Gayo Lues di Lokop

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., memastikan pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Berkas kasasi sudah kami kirimkan. Saat ini kami menunggu proses di MA. Putusan ini memang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi belum bisa dilakukan,” jelasnya.

 

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada 15 Agustus 2025. Putusan banding keluar sebulan kemudian dengan nomor 2034/PID/2025/PT MDN, yang memperberat pertanggungjawaban pidana, namun mengurangi masa hukuman menjadi 10 bulan penjara.

Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Publik kini menanti sikap Kejaksaan Agung apakah akan turun langsung melakukan supervisi guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pemkab Aceh Timur Tetapkan Lokasi dan Rangkaian Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Zadul Mu’ad Peureulak.

ACEH

Prihatin Nasib Mualaf Minim Modal, Baitul Mal Aceh dan FDP Gulirkan Bantuan Usaha Produktif

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”