Home / BERITA

Selasa, 24 Januari 2023 - 02:59 WIB

Dunia Islam Kecam Tindakan Politikus Swedia Bakar Al Qur’an

SWEDIA – Tindakan pemerintah Swedia memberi Izin terhadap Rasmus Paludan pimpinan partai politik garis keras Stram Kurs melakukan aksi dengan membakar Al Qur’an di depan kedutaan Turki di Stocklom pada pukul Sabtu, tanggal 21 Januari 2023 yang lalu dengan alasan kebebasan berekspresi dalam bentuk demokrasi mendapat kecaman dari Sejumlah negara Islam.

Tindakan kontroversi Paludan ini bukanlah aksi pertama kali yang dilakukan oleh dirinya, melansir Daily Mail bahkan Paludan memimpin unjuk rasa di Swedia dalam menggalang dukungan menjelang pemilu pada September tahun 2022 dirinya berencana membakar Al Qur’an selam bulan suci Ramadhan.

Tidak hanya itu, Paludan juga menyatakan dirinya pada April 2022 sudah membakar Al Qur’an di depan Masjid Raslatt di Jokonping kota bagian selatan Swedia, meski saat itu permohonan aksi Paludan ditolak Polisi Swedia.

Dengan lantang Paludan menyatakan tindakannya membakar Al Qur’an bertujuan untuk menghentikan Islamisasi di Swedia saat itu.

Bahkan atas sejumlah tindakan rasisme anti Islam yang dilakukan oleh Paludan pada tahun 2020 itu membuat dirinya dipenjara satu bulan.

Selain itu pada tahun 2019 pimpinan partai garis keras ini mendapatkan 14 dakwaan , seperti Rasisme, Pencemaran nama baik dan mengemudi dengan berbahaya, sehingga lelaki ekstrimis dan islamofobia ini dipecat sebagai pengacara kriminal dan dilarang mengemudi selama setahun bahkan dirinya sempat tidak di izinkan berada di Swedia selama 2 tahun sebelum akibat tindakan rasisme dalam pembakaran Al Qur’an di Malmo. Baru kemudian dirinya mengajukan permintaan untuk menjadi warga Negara Swedia dan permintaannya pun diterima.

Baca Juga  Gerak Cepat Kapolsek Peureulak Respons Titik Api Terpantau Aplikasi Lancang Kuning

Tindakan Ekstrim yang dilakukan Paludan mendapat reaksi dari belahan dunia Islam, termasuk Indonesia bahkan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebutkan aksi pembakaran Al Qur’an oleh politisi ekstimis Rasmus Palidan di Swedia bisa mengganggu hubungan negara.

Pasalnya, Al-Qur’an merupakan kitab yang disucikan umat Muslim di seluruh dunia.

“Bisa juga mengganggu hubungan timbal balik Swedia dengan negara-negara OKI maupun komunitas umat Islam,” Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Senin (23/01/2023).

Karena itu, dia meminta OKI yang beranggotakan 57 negara, bersatu mengutuk, menolak, dan menghentikan aksi pembakaran Al-Qur’an yang sepertinya dibiarkan oleh pemerintah Swedia dengan alasan kebebasan berekspresi.

Padahal, bila kebebasan berekspresi itu terkait dengan hak asasi manusia, maka berbagai putusan pengadilan HAM Eropa tegas membedakan antara kebebasan berekspresi dan menghina ajaran agama orang lain.

Misalnya, putusan tahun 2018 lalu, Pengadilan HAM Eropa di Strassbourg menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah kebebasan berekspresi.

Baca Juga  Menyambut Natal Ketua KBPP Polri Sumut Hilmar Silalahi Berbagi Sembako Kepada Kaum Duafa

“Tindakan Rasmus ini jelas-jelas menghina Nabi Muhammad dan ajaran agama Islam, tentunya hal itu jauh dari makna kebebasan berekspresi yang dibenarkan oleh akal sehat maupun Dewan HAM Eropa,” ucapnya.

Selain menggalang kerja sama dengan negara-negara OKI yang sudah nyatakan penolakan dan kutukan keras seperti Turki, Qatar, dan Malaysia, kata HNW, pemerintah Indonesia juga bisa memberikan tindakan lebih konkret dengan memanggil Dubes Swedia di Indonesia.

“Agar Umat Islam tidak terprovokasi, masalah ini lekas selesai dan tak terulang lagi,” katanya.

“Apabila pemanggilan Dubes Swedia ini dilakukan segera dan diikuti oleh negara-negara OKI lainnya, tentu bisa menunjukkan kepada Pemerintah Swedia agar mereka menjaga hubungan yang baik dengan negara-negara OKI,” ujar dia.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, bahwa dasar untuk masyarakat internasional melakukan penggalangan penolakan tindakan pembakaran Al-Qur’an yang merupakan praktek Islamophobia ekstrim, sangat kuat dan relevan.

Pasalnya, pada 15 Maret 2022 lalu, PBB sudah menetapkan hari tersebut sebagai hari internasional untuk menangkal Islamophobia.

“Aksi membakar Al-Qur’an ini merupakan wujud nyata dari Islamophobia ekstrim yang harus ditolak, ditangkal, dan perangi bersama-sama masyarakat Internasional,” tutur Wakil Ketua MPR RI.

Reporter : EK | Photo : Net | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis