Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

MEDIALITERASI.ID | SERANG – Artis Nikita Mirzani menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sejak akhir 2024.

Dalam surat tuntutan, JPU menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga diduga menikmati hasil kejahatan dari tindak pidana pencucian uang yang merugikan korban secara materiil dan moral.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta pencucian uang. Kami menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.

Baca Juga  JAM Intel dan PT MIND ID Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis di Sektor Pertambangan

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok dan menyinggung nama dokter kecantikan Reza Gladys. Dalam siaran tersebut, Nikita diduga menyampaikan pernyataan yang merugikan reputasi bisnis milik Reza.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan oleh Reza Gladys. Namun, dari komunikasi antara keduanya muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita menghentikan penyebaran pernyataan negatif di media sosial.

Merasa diintimidasi, Reza melaporkan Nikita ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan. Setelah penyelidikan dilakukan, kasus tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan. Nikita dinilai telah merusak nama baik orang lain, menimbulkan keresahan publik, serta tidak kooperatif selama proses persidangan.

Baca Juga  Dukung Program Menuju Generasi Emas, Polsek Serbajadi Sosialisasi Pola Hidup Sehat dan Memberikan Makanan Tambahan Kepada Santri

Selain itu, JPU menyebut Nikita berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta memiliki catatan hukum sebelumnya. Adapun hal yang meringankan, Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nikita Mirzani tampil tenang dan tidak menunjukkan kepanikan. Ia menyatakan bahwa tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan hak jaksa, yang penting nanti giliran saya untuk pledoi minggu depan,” ujar Nikita seusai sidang.

Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Ditemukan Pola Terorganisir di Balik Viral Kembali Video Demo Mahasiswa, Kata Monash University

ACEH

PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK