Home / BERITA

Selasa, 1 Maret 2022 - 15:15 WIB

Surat Edaran Menteri Agama, Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushalla

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qaumas sontak jadi buah bibir dalam sepekan terakhir, usai sebuah video yang memberi perumpamaan mengenai Suara Azan dengan suara gonggongan anjing tersebar luas dijagad maya. (01/03/2022)

Video analogi perbandingan itupun disambut oleh masyarakat indonesia dengan tanggapan yang beragam, baik yang pro maupun kontra. Sebelumnya Yaqut juga mengatakan, dirinya tidak melarang penggunaan alat pengeras suara, kementrian agama hanya mengatur volume nya saja menjadi 100 desibel (db).

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ucap Menag.

Baca Juga  Mensos Tri Rismaharini Serahkan Santunan Untuk Korban Meninggal Akibat Banjir Di Aceh Utara

Dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Yaqut menilai suara dari mesjid juga merupakan bentuk syiar, namun dirinya mengatakan, suara tersebut bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. sembari memberi contoh di daerah mayoritas muslim yang padat penduduk.

“Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya” lanjut Menag.

Sedangkan yang menjadi polemik dalam sepekan terakhir ini, disaat Yaqut memberi perumpamaan yang kontroversi antara suara azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga  Lobang Jalan Lintas Sumatra Siap Memangsa Korban, Disini Tepatnya

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” katanya.

Terlepas dari Pro dan Kontra, inilah SURAT EDARAN NOMOR SE. 05 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSHALLA.

Reporter : (Ek) | Photo : Surat Edaran Menag RI | Editor : Miranda

Share :

Baca Juga

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

BERITA

BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional usai Audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan

ACEH

Gelombang Protes Kembali Menggema di Sigli, Warga Tuntut Cabut IUP PT Serambi Timur Resources

ACEH

Bupati Al- Farlaky Tinjau Jembatan Gantung Bhom Lama- Blang Simpoe 

BERITA

Yusril Ihza Mahendra Tawarkan Mekanisme Isbat Wakaf untuk Selesaikan Sengketa Blang Padang