Home / BERITA

Selasa, 1 Maret 2022 - 15:15 WIB

Surat Edaran Menteri Agama, Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushalla

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qaumas sontak jadi buah bibir dalam sepekan terakhir, usai sebuah video yang memberi perumpamaan mengenai Suara Azan dengan suara gonggongan anjing tersebar luas dijagad maya. (01/03/2022)

Video analogi perbandingan itupun disambut oleh masyarakat indonesia dengan tanggapan yang beragam, baik yang pro maupun kontra. Sebelumnya Yaqut juga mengatakan, dirinya tidak melarang penggunaan alat pengeras suara, kementrian agama hanya mengatur volume nya saja menjadi 100 desibel (db).

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ucap Menag.

Baca Juga  Tole-Apong 1, Nektu-Amat Leumbeng 2, Alfarlaki-T Zainal 3, Firman Dandy-Abaty 4 Hasil Undi Nomor Urut Pilkada Aceh Timur i

Dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Yaqut menilai suara dari mesjid juga merupakan bentuk syiar, namun dirinya mengatakan, suara tersebut bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. sembari memberi contoh di daerah mayoritas muslim yang padat penduduk.

“Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya” lanjut Menag.

Sedangkan yang menjadi polemik dalam sepekan terakhir ini, disaat Yaqut memberi perumpamaan yang kontroversi antara suara azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga  Pj Bupati Mahyuzar Minta KONI Beri Atensi Besar Terhadap Agenda PON XXI

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” katanya.

Terlepas dari Pro dan Kontra, inilah SURAT EDARAN NOMOR SE. 05 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSHALLA.

Reporter : (Ek) | Photo : Surat Edaran Menag RI | Editor : Miranda

Share :

Baca Juga

ANALISIS

Connie Rahakundini Bakrie Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh, Gayo, dan Sibolga

BERITA

Tidak Terapkan Status Bencana Nasional, Presiden Prabowo Digugat ke PTUN

BERITA

Pemko Lhokseumawe Salurkan 5,5 Ton Beras per Desa untuk Ringankan Dampak Ekonomi Pascabanjir

BERITA

HCML Hadirkan Festival Spektakuler, Warga Giligenting Tersentuh Kisah Nelayan

BERITA

Perkuat Komitmen Sosial, HCML Kumpulkan Tiga Penghargaan di Sumenep

BERITA

Wartawan JSI Sumenep Diedukasi Hulu Migas Lewat Kunjungan ke ITS

BERITA

HIMAKMUR dan Masyarakat Salurkan Bantuan ke Langkahan, Fokus pada Posko Desa Alue Krak Kayee

BERITA

Islamic Relief Salurkan 320 Paket Bantuan untuk Penyintas Bencana di Aceh Utara