Surat Edaran Menteri Agama, Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushalla - Media Literasi

Home / BERITA

Selasa, 1 Maret 2022 - 15:15 WIB

Surat Edaran Menteri Agama, Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushalla

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qaumas sontak jadi buah bibir dalam sepekan terakhir, usai sebuah video yang memberi perumpamaan mengenai Suara Azan dengan suara gonggongan anjing tersebar luas dijagad maya. (01/03/2022)

Video analogi perbandingan itupun disambut oleh masyarakat indonesia dengan tanggapan yang beragam, baik yang pro maupun kontra. Sebelumnya Yaqut juga mengatakan, dirinya tidak melarang penggunaan alat pengeras suara, kementrian agama hanya mengatur volume nya saja menjadi 100 desibel (db).

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ucap Menag.

Baca Juga  Dewantara Juara Pertama Piala Ketua DPRK Aceh Utara

Dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Yaqut menilai suara dari mesjid juga merupakan bentuk syiar, namun dirinya mengatakan, suara tersebut bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. sembari memberi contoh di daerah mayoritas muslim yang padat penduduk.

“Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya” lanjut Menag.

Sedangkan yang menjadi polemik dalam sepekan terakhir ini, disaat Yaqut memberi perumpamaan yang kontroversi antara suara azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga  25 Pesepakbola Muda Aceh Timur  Berlatih di Markas PSS Sleman 

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” katanya.

Terlepas dari Pro dan Kontra, inilah SURAT EDARAN NOMOR SE. 05 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSHALLA.

Reporter : (Ek) | Photo : Surat Edaran Menag RI | Editor : Miranda

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Berkolaborasi Strategis dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel

BERITA

Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

BERITA

PC HIMMAH Medan Akan Tindak Lanjut Soal Ketidakhadiran Bank Sumut Dalam Dialog Publik Terkait Korupsi “PR” 6 M

BERITA

Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

ACEH

Pegawai PT PEMA Kirim Surat Cinta Untuk Muzakir Manaf

BERITA

SMAN 1 Kuta Makmur Adakan Ajang Kreativitas dan Sportivitas untuk Siswa SMP dan MTS Se Kuta Makmur

BERITA

Polisi Beri Bantuan Kursi Roda bagi Lansia-Penderita Celebral Palsy di Bekasi

BERITA

Sesepuh Ponpes Buntet Apresiasi Kapolri yang Sukses Amankan Mudik Lebaran