MEDIALITERASI.ID | EMPAT LAWANG – Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang membongkar ladang ganja seluas sekitar 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar serta menangkap satu tersangka utama berinisial PD alias Pinhar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026 yang menelusuri jaringan peredaran ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.
“Tersangka utama kami amankan di Palembang, kemudian pengembangan membawa kami ke lokasi ladang ganja di Empat Lawang,” ujar Yulian, Minggu (26/4/2026).
Penangkapan PD dilakukan di kawasan loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian menemukan lokasi produksi ganja yang dikelola langsung oleh tersangka.
Di lokasi ladang, petugas menemukan tanaman ganja aktif serta barang bukti ganja kering yang telah dikemas dalam 11 karung besar. Selain itu, turut diamankan empat unit sepeda motor, dokumen lahan, serta peta area perkebunan ganja.
Polisi menyebut tersangka berperan sebagai pengendali utama yang mengelola seluruh rantai produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2024 dengan wilayah peredaran mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.
“Jaringan ini juga melibatkan empat orang lain yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Yulian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai produksi narkotika di wilayah hukum setempat.
“Ladang ganja seluas 20 hektar berhasil kami bongkar, dan bandar utamanya sudah diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian besar dalam pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.
“Ini bukan hanya penindakan di hilir, tetapi juga pemutusan sumber produksi di hulu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya serta memburu para DPO yang terlibat. (HR)







