Medialiterasi.id | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kilogram di kawasan Tanah Abang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial B (53) dan T (49).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar Hotel Mustika.
Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Edy Lestari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial B dan T di wilayah Tanah Abang dengan barang bukti sekitar 3 kilogram ganja,” kata Edy dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 3.042 gram.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Edy juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat membahayakan kesehatan serta merusak masa depan generasi bangsa. (MH)







