Home / BERITA / KRIMINAL

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:27 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan seorang pria berinisial A (44) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (19/1/2026).

Penangkapan dilakukan di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, berdasarkan informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik berisi sabu dengan berat total 1,5 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga  PROYEK BENDUNGAN KRUENG PASEE MANGKRAK, BEM FH UNIMAL MENGGELAR AKSI MASSA DI GEDUNG KEMENTERIAN PUPR RI

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Komplek Ambon, Cengkareng.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan terkait narkotika.

Baca Juga  Direktur PT Beurata Maju sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMD 2022–2023

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan melalui call center 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” katanya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (MH)

Share :

Baca Juga

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi