MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan seorang pria berinisial A (44) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (19/1/2026).
Penangkapan dilakukan di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, berdasarkan informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik berisi sabu dengan berat total 1,5 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Komplek Ambon, Cengkareng.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan terkait narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan melalui call center 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” katanya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (MH)







