Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:59 WIB

Direktur PT Beurata Maju sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMD 2022–2023

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan “D”, Direktur PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan adanya keuntungan perusahaan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga  AKBP Ahzan Jabat Kapolres Lhokseumawe

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Baca Juga  Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Untuk Medis

Kejari Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, termasuk pengelolaan dana yang bersumber dari Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.

Secara normatif, BUMD berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian daerah dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD. Namun, dugaan penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas dan akuntabilitas pengelolaannya. (ADD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK