Home / BERITA / HUKUM

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:25 WIB

Rampas Motor di Jalan, Dua “Mata Elang” Ditangkap, Empat Buron

MEDIALITERASI.ID| BEKASI – Praktik premanisme berkedok penagihan utang kembali mencuat. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban perampasan oleh komplotan yang mengaku sebagai pihak leasing di kawasan Narogong, Rawalumbu. Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku, sementara empat lainnya masih buron.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis sore, 26 Februari 2026, di Jalan Raya Siliwangi. Enam pelaku memepet korban berinisial RR dan menuduh sepeda motor miliknya menunggak angsuran.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan korban telah membantah tudingan tersebut dan menyebut kendaraannya sudah lunas. Namun, bantahan itu tak digubris.

Baca Juga  PWI Aceh Utara Gelar Rapat Perdana Di Tahun 2023

“Korban diintimidasi dan dibawa ke lokasi sepi. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya,” kata Kusumo dalam konferensi pers, Jumat, 27 Maret 2026.

Laporan korban ditindaklanjuti tim reserse. Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial AP dan RS di wilayah Bekasi. Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku turut disita sebagai barang bukti.

Empat pelaku lain—AR, DE, JU, dan DA—telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu mereka.

Baca Juga  Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Wafat, Iran Tetapkan 40 Hari Berkabung

Kusumo menyebut para pelaku dijerat pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Modus yang kerap disebut “mata elang” ini kembali menyoroti praktik penagihan utang di jalanan yang kerap disertai intimidasi. Dalam sejumlah kasus, penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai penagih utang di jalan. Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta mencari tempat aman atau segera melapor ke kantor polisi terdekat. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik