MEDIALITERASI.ID| BEKASI – Praktik premanisme berkedok penagihan utang kembali mencuat. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban perampasan oleh komplotan yang mengaku sebagai pihak leasing di kawasan Narogong, Rawalumbu. Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku, sementara empat lainnya masih buron.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis sore, 26 Februari 2026, di Jalan Raya Siliwangi. Enam pelaku memepet korban berinisial RR dan menuduh sepeda motor miliknya menunggak angsuran.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan korban telah membantah tudingan tersebut dan menyebut kendaraannya sudah lunas. Namun, bantahan itu tak digubris.
“Korban diintimidasi dan dibawa ke lokasi sepi. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya,” kata Kusumo dalam konferensi pers, Jumat, 27 Maret 2026.
Laporan korban ditindaklanjuti tim reserse. Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial AP dan RS di wilayah Bekasi. Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku turut disita sebagai barang bukti.
Empat pelaku lain—AR, DE, JU, dan DA—telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu mereka.
Kusumo menyebut para pelaku dijerat pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Modus yang kerap disebut “mata elang” ini kembali menyoroti praktik penagihan utang di jalanan yang kerap disertai intimidasi. Dalam sejumlah kasus, penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai penagih utang di jalan. Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta mencari tempat aman atau segera melapor ke kantor polisi terdekat. (HR)







