Home / OPINI

Jumat, 26 September 2025 - 00:34 WIB

Program Makan Bergizi Gratis: Saatnya Dikembalikan ke Komite Sekolah

Oleh: Hasanuddin
Direktur IRC for Reform / Koordinator SIAGA 98

OPINI – Program makan bergizi gratis yang digagas pemerintah pada dasarnya adalah langkah strategis untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional. Bagaimana mungkin kita berharap anak-anak belajar dengan baik bila mereka datang ke sekolah dalam keadaan lapar atau dengan asupan gizi yang tidak memadai? Karena itu, inisiatif ini patut diapresiasi.

Namun, di balik niat mulia tersebut, sejumlah persoalan muncul di lapangan. Kita mendengar cerita tentang distribusi yang tidak merata, penyalahgunaan anggaran, kualitas makanan yang buruk hingga kasus keracunan, serta lemahnya pengawasan. Fakta ini menunjukkan bahwa desain pelaksanaan program masih jauh dari ideal.

Menurut hemat saya, solusi yang lebih efektif adalah dengan menyerahkan pengelolaan program makan bergizi gratis langsung kepada komite sekolah melalui kantin sekolah. Kenapa? Karena komite sekolah adalah lembaga yang berada paling dekat dengan peserta didik, sekaligus memiliki legitimasi sebagai wadah orang tua, guru, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga  Pemerintah Tidak Boleh Membiarkan Tenaga Kerja Asing Menyerbu Lapangan Kerja di Negeri Kita

Ada tiga alasan utama. Pertama, pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Pihak sekolah bisa langsung memantau kualitas makanan dan penggunaan anggaran, tanpa harus melewati rantai birokrasi panjang. Kedua, efektivitas distribusi lebih terjamin. Menu makanan bisa menyesuaikan kebutuhan lokal dan selera siswa, sehingga risiko pemborosan dapat ditekan. Ketiga, keterlibatan komunitas sekolah akan lebih nyata. Orang tua dan guru dapat ikut serta, menciptakan rasa tanggung jawab bersama dalam menyukseskan program ini.

Tentu, pemerintah tetap memiliki peran penting, yakni menetapkan standar gizi, regulasi, serta melakukan audit dan pengawasan melalui Badan Gizi Nasional. Dengan begitu, kualitas dan akuntabilitas tetap terjaga, sementara fleksibilitas pengelolaan berada di tingkat sekolah.

Baca Juga  BAIKOT UMMAT ATAS INDOMARET

Kita tahu, komite sekolah memiliki mandat resmi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: menjadi penasihat, pendukung, pengawas, perwakilan masyarakat, sekaligus penghubung antara sekolah dan pemerintah. Maka, tidak berlebihan bila kita mengembalikan tanggung jawab pengelolaan makan bergizi gratis ke tangan komite sekolah.

Pada akhirnya, program ini hanya akan berhasil bila dilaksanakan dengan prinsip kedekatan, partisipasi, dan transparansi. Dengan model pengelolaan berbasis sekolah, saya yakin manfaatnya akan maksimal bagi siswa, sekaligus meminimalisir peluang penyimpangan

Share :

Baca Juga

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital

ACEH

Perdamaian Aceh Belum Tuntas Tanpa Ruang Ekonomi Baru

ACEH

Pergub Aceh No 2 Dicabut Usai Demo Mahasiswa, Penulis: “Kalau Demo Tak Ada, Kebijakan Ini Tak Akan Berubah”

OPINI

Sekolah Tidak Bisa Mendidik Anak Sendirian