Home / ACEH / BERITA

Senin, 16 Juni 2025 - 21:41 WIB

Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Untuk Menengahi Perseteruan Dua Gubernur Aceh & Sumut

 

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Polemik klaim wilayah atas empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali mengemuka pekan ini. Perseteruan dua gubernur viral dan memicu perdebatan publik, seakan-akan sejarah panjang dan kesepakatan formal di masa lalu dilupakan begitu saja. Padahal, seperti ditegaskan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, pakar hukum internasional dan ekonom, persoalan ini sudah selesai sejak tahun 1992.

Dalam penjelasannya kepada para pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon pada Minggu (15/06/2025) dari Kantor DPP Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Prof. Sutan Nasomal menyebut polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, sudah ada ikatan kesepakatan antara Gubernur Sumut kala itu, Raja Inal Siregar, dengan Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, terkait batas wilayah di sekitar Singkil.

Sejarah Kesepakatan 1992

Konflik mengenai kepemilikan empat pulau — Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan — sempat memanas pada 1990 hingga 1992. Perselisihan itu menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi, terutama terkait perikanan dan pengelolaan sumber daya laut. Berkat mediasi Mendagri saat itu, Rudini, kedua gubernur sepakat menyudahi sengketa dengan sebuah perjanjian final.

Isi pokok kesepakatan tersebut jelas: keempat pulau masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Pemerintah Sumut tidak boleh lagi mengklaim wilayah, apalagi mengeluarkan izin usaha atas pulau-pulau tersebut. Aceh berhak penuh mengelola sumber daya alamnya, sementara kerja sama lintas batas hanya dibolehkan untuk kepentingan teknis seperti konservasi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia

Kekuatan Hukum yang Tak Terbantahkan

Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen politik tanpa landasan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara tegas menguatkannya. Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013 juga menolak gugatan Sumut, memperkuat posisi Aceh. Bahkan, dokumen kesepakatan 1992 tercatat resmi di Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri.

Jelas bahwa upaya Sumut yang kini kembali mengklaim keempat pulau tersebut adalah pelanggaran terang-benderang terhadap kesepakatan nasional. Sayangnya, alasan ekonomi — mulai dari potensi perikanan, wisata, hingga migas — sering dipakai sebagai tameng. Di sisi lain, ada pula kepentingan politik identitas yang sengaja menggoreng isu ini demi memperluas pengaruh di wilayah perbatasan.

Aceh Teguh Mempertahankan Hak

Aceh menolak dengan tegas klaim baru tersebut. Bukan semata karena fanatisme wilayah, tetapi karena landasan hukumnya jelas dan kuat. Kesepakatan 1992 sah dan final, UU Pemerintahan Aceh sudah mengatur batas wilayah, dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memihak Aceh.

Baca Juga  Tersangka Penjual Sabu di Muara Dua Dibekuk Satresnarkoba

Pemerintah Aceh juga sudah menyatakan menolak menyelesaikan masalah ini lewat PTUN. Jika terus didesak, Aceh membuka peluang membawa perkara ini ke forum internasional. Sikap ini bukan untuk memperuncing konflik, tapi sebagai bentuk kesungguhan menjaga marwah hukum dan janji sejarah.

Presiden dan Semua Pihak Harus Bijak

Dalam situasi seperti ini, Presiden RI Jenderal Haji Prabowo Subiyanto diharapkan bersikap arif. Jangan sampai terseret dalam spekulasi politik sesaat yang justru menambah luka di hati anak bangsa. Tiga jalur penyelesaian harus ditempuh: kekeluargaan, administratif, dan politis. Sudah seharusnya keputusan Kemendagri dikaji ulang agar hak Aceh dikembalikan sebagaimana mestinya.

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal pun mengajak kedua gubernur untuk menahan diri, mengutamakan persaudaraan, dan menghentikan narasi yang bisa memecah belah rakyat. Tidak boleh ada lagi anak bangsa yang tersakiti karena politik singkat tanpa visi.

“Sejarah tak boleh dihapus. Kesepakatan tak boleh dikhianati. Pulau-pulau itu adalah milik Aceh secara sah dan harus dijaga. Sumut seharusnya menghormati perjanjian yang sudah menjadi bagian dari dokumen nasional. Jika kita menginginkan Indonesia yang damai dan bersatu, mari kita pegang teguh hukum, bukan nafsu politik”, tutup Prof Sutan Nasomal. [Editor : EQ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Masuk DPO Kasus Penganiayaan Anak, EDS Serahkan Diri ke Polres Aceh Tengah

ACEH

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

ACEH

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk