Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:32 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Diselundupkan Pakai Alphard

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Penangkapan tersangka beserta barang bukti dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu, 14 Februari 2026, hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Barang bukti sabu seberat bruto 25 kilogram diangkut menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih. Narkotika tersebut diduga dikirim dari Medan dengan tujuan wilayah Tangerang dan Jakarta, namun pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Baca Juga  DPP JASA Melantik DPW Aceh Barat

Berdasarkan hasil pemantauan, kendaraan sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan.

Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik, sedangkan koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total terdapat 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Baca Juga  Panglima TNI dan Kepala Staf Resmikan Polda Papua Baru, Kapolri: Wujud Sinergitas Makin Kokoh

Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya merupakan residivis dan ditangkap di dalam kendaraan bersama barang bukti sabu tersebut.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

ACEH

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

ACEH

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Kitab untuk Dayah di Aceh Timur

ACEH

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

BERITA

Bupati Al-Farlaky Kembali Raih Penghargaan, Kali Ini Dari ILMA 2026, Katagori Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana