Home / BERITA / KRIMINAL

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:17 WIB

Polsek Benda Tangkap Residivis Curanmor Colt Diesel

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda menangkap seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Satu unit kendaraan senilai Rp150 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Jauhari, Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Personel Polres Bener Meriah Raih Juara 3 Kejuaraan Langsa Pencak Silat Cup 1

Menurut dia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang kendaraan menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Sementara pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modusnya, pelaku mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Tampilan kendaraan diubah agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan pelaku tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan, dua rekan pelaku berinisial IA dan R telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Sebelas Wanita yang Terjaring dalam Operasi Gabungan di Ulee Lheue Dibebaskan

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi, serta menggunakan pengaman tambahan.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (MH)

Share :

Baca Juga

BERITA

Prabowo Instruksikan Pembelajaran Bahasa Prancis di Semua Jenjang Sekolah

BERITA

Rakernas 2026, DPN PERMAHI Tetapkan Arah Strategis Organisasi dan Program Kerja Nasional

BERANDA

Breaking News: Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Tembus Q2 Moto3 Italia di Mugello

ACEH

Idul Adha 1447 H: 86 Sapi & 57 Kambing Disembelih di Julok, Prioritas untuk Korban Banjir di Huntara

ACEH

“Bersatu Kita Mampu”: IKASMADI Berqurban 200 Paket, Rajut Silaturahmi Alumni SMAN 1 Idi

ACEH

Polda Aceh Kurbankan 46 Ekor Sapi-Kambing, Daging Dibagikan ke Warga dan Pesantren

ACEH

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E dan P Jangkau Ratusan Penerima Manfaat di Blok A

ACEH

Tumpukan Kayu Sisa Banjir Terbakar, Polisi dan Damkar Siaga Cegah Api Meluas