Home / BERITA / KRIMINAL

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:17 WIB

Polsek Benda Tangkap Residivis Curanmor Colt Diesel

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda menangkap seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Satu unit kendaraan senilai Rp150 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Jauhari, Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Gelar Pelatihan Kehumasan untuk Pilkada 2024 yang Kondusif

Menurut dia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang kendaraan menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Sementara pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modusnya, pelaku mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Tampilan kendaraan diubah agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan pelaku tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan, dua rekan pelaku berinisial IA dan R telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Bahas Venue PON Aceh-Sumut, Pj Gubernur Bertemu Menteri PUPR RI di Jakarta

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi, serta menggunakan pengaman tambahan.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (MH)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemimpin West Papua Army Bantah Narasi Patroli Humanis Operasi Damai Cartenz di Sinak

BERITA

Iran Pertimbangkan Buka Selat Hormuz, Transaksi Minyak Diminta Gunakan Yuan

BERITA

Polda Metro Jaya Langsung Tindak Lanjut Perintah Kapolri : Mengusut Tuntas Kasus Penyiraman Cairan Berbahaya Terhadap Aktivis KontraS

BERITA

Anies Baswedan Tulis Pesan Dukungan untuk Andrie Yunus yang Dirawat di HCU

BERITA

Anies dan Novel Baswedan Jenguk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras di RSCM

BERITA

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, PERMAHI Minta Komisi III DPR Kawal Pengusutan

BERITA

Patroli Humanis Operasi Damai Cartenz Diklaim Hadirkan Rasa Aman bagi Warga Sinak

BERITA

Polisi Ungkap Jaringan Transaksi Senjata untuk KKB di Papua, Lima Orang Jadi Tersangka