Home / BERITA / KRIMINAL

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:17 WIB

Polsek Benda Tangkap Residivis Curanmor Colt Diesel

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda menangkap seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Satu unit kendaraan senilai Rp150 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Jauhari, Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

Menurut dia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang kendaraan menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Sementara pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modusnya, pelaku mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Tampilan kendaraan diubah agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan pelaku tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan, dua rekan pelaku berinisial IA dan R telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  YARA Aceh Timur: Hoaks Marak, Advokat Wajib Jaga Kepala Dingin dan Kedepankan Praduga Tak Bersalah

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi, serta menggunakan pengaman tambahan.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (MH)

Share :

Baca Juga

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan