Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Digelar MK, Aktivis ALARM Apresiasi Hingga Sebut Begini - Media Literasi

Home / BERITA / POLITIK

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:14 WIB

Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Digelar MK, Aktivis ALARM Apresiasi Hingga Sebut Begini

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, CEO Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep sekaligus Wartawan Muda Sumenep. (Ist/MediaLiterasi.id)

MEDIA LITERASI.ID | SUMENEP Direktur Utama (CEO) Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Apresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan Sidang perkara Perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Perselisihan tersebut ada sekitar 310 perkara yang Di Register oleh MK pada Bulan lalu. Hari ini ada 47 perkara yang Di Sidangkan, salah satunya kepala daerah di kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini Rabu 8/1/2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dari 47 (empat puluh tujuh) perkara yang akan disidangkan, satu perkara merupakan PHPU Pemilihan Bupati Sumenep Jawa Timur yang diajukan oleh kandidat calon Bupati Paslon satu 1 (satu), Kiai Ali Fikri bersama Kiai Unais Ali Hisyam dengan Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq.

Sidang gugatan yang diajukan Paslon urut 1 tersebut pantauan media ini digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga  Nur Hayat ; Untuk Ciptakan Pemilu Damai KPU Harus Jalankan Perintah Rakyat

Toifur Ali Wafa mengapresiasi Langkah MK dalam melakukan sidang pelanggaran Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Seluruh Indonesia utamanya Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, sidang perkara tersebut dinilai Penting guna menjaga kondusifitas Demokrasi yang Akhir-akhir ini dinilai miring oleh sebagian masyarakat karena faktor kecurangan paslon dan sebagainya.

Tentu, usai Keputusan MK nantinya diharapkan keputusan Apapun dari Hasil Uji Fakta Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diterima dan menjadi keputusan Akhir sehingga Hal apapun yang menjadi materi Perlawanan harus disampaikan dengan Detail dalam Pemaparan Pelaporan tersebut”, kata Toifur kepada Media ini, Rabu 8 Januari 2025.

Dirinya berharap Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) serta Kuasa hukum dari pihak terlapor agar nantinya seimbang dalam pengambilan keputusan.

Sebab, kami atas nama Organisasi yang masuk dalam Poin laporan menemukan berbagai kejanggalan Materi laporan yang di Sampaikan di hadapan Majelis Hukum Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai dengan Fakta di lapangan, Utamanya berkaitan dengan Kegiatan Organisasinya Bulan Lalu, “Jelasnya.

Baca Juga  Perkuat Kebersamaan dan Kerukunan, Kades Dapenda Sukses Rayakan HUT RI 79

Toifur sapaan akrabnya juga berharap MK Lebih teliti dalam memeriksa seluruh Dokumen/berkas pelaporan dari Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 baik berbentuk Kertas Hitam diatas putih, Dokumentasi Foto, Suara dan Video.

Jangan sampai ada Video/suara yang Direkayasa namun Gambar dari Video tersebut Benar, lalu Suara dalam video tersebut Di edit dan sebagainya.

Sebab, dalam acara Kami ALARM Sumenep membuka Lebar kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk Hadir agar ikut memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak ada pengarahan dukungan dan atau Kampanye politik, “Jelasnya.

Ditambahkan, ia Menilai bahwa laporan Point yang Membawa Organisasi ALARM Sumenep bagi-bagi Kartu KUSUKA Nelayan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah Fatal. Dan MK Harus betul-betul melakukan Uji Materi pelapor se -detail mungkin.

Jika perlu, kami Atas nama Aktivis ALARM Sumenep siap menjelaskan dengan Detail dihadapan MK seluruh Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan tersebut dari awal Hingga Akhir yang diduga menguntungkan salahsatu Paslon, “Tutupnya

Share :

Baca Juga

BERITA

Laka Lantas di Bener Meriah, 1 Orang Meninggal Dunia

BERITA

Seorang Ibu Rumah Tangga Pemilik 9,14 Gram Sabu Ditangkap Satuan Reserse Polres Lhokseumawe

BERITA

Domianus Yogi Bersedia Duduk Dimeja Perundingan Dengan Melibatkan Pihak Ketiga yang Netral

BERITA

Dewan Adat Bamus Betawi Pererat Silaturahmi dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo

BERITA

SAPA Peringatkan Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Sahkan APBA 2025

BERITA

Pengurus LPTQ Kecamatan Dewantara Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

BERITA

TPNPB OPM Bertangggung Jawab atas Penembakan di Puncak Jaya yang Menggugurkan 2 Anggota Polri

BERITA

Koalisi Mahasiswa Bergerak ke KPK: Melaporkan Eks Menteri ATR/BPN Terkait Penerbitan HGB di Kawasan Laut Tangerang