Home / BERITA

Kamis, 18 April 2024 - 06:11 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melakukan serah terima satu tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencurian Toyota Hilux milik Dinas Kesehatan Aceh Utara. Proses ini berlangsung pada Kamis (18/4/2024) di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepada awak media, sabtu (20/4/2024), Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, Tersangka dalam kasus ini adalah EG ( 41 tahun ) warga dengan Jalan Darussalam No 19, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Lanjutnya, barang bukti yang diserahkan meliputi Mobil, BPKB dan satu STNK Toyota Hilux pick up dengan nomor polisi BL 8026 KI, serta kunci asli dan kunci palsu mobil tersebut. .

Baca Juga  Tiga Tambang Galian C Ilegal Terungkap, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku dan Alat Berat

Proses serah terima tersebut dilakukan secara lancar dan baik. Ini merupakan tahap kedua dari proses penanganan perkara tindak pidana pencurian tersebut, yang mengacu pada Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana.

Baca Juga : Satu Oknum TNI AD Ditahan Denpom Usai Mengaku Senpi yang Mendiskriminasikan Godol Milikya

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum lebih lanjut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan, pungaks nya.

Baca Juga  Tatap Pilgub, Relawan Perubahan Sulsel Mulai Konsolidasi

Sebelumnya, 22 maret 2024 diberitakan, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara dan berhasil meringkus tersangka EG (41) yang juga residivis curanmor.

Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, No Rangka MROQSI2GT7E0015408, Nomor Mesin 2KDS431033.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. [enda]

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI