MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait viralnya foto seorang perempuan bersama bayinya di ruang pemeriksaan polisi. Foto tersebut memicu spekulasi publik tentang dugaan tindakan tidak manusiawi oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perempuan dalam foto tersebut adalah Rina Rismala Soetarya, tersangka kasus penipuan senilai Rp420 juta. Foto itu, kata Roby, diambil setelah pemeriksaan selesai, ketika tersangka menenangkan bayinya yang menangis di ruang istirahat milik salah satu perwira Satreskrim.
> “Kami sangat memahami aspek kemanusiaan, terutama jika melibatkan anak-anak. Namun, seluruh proses tetap kami jalankan sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan,” tegas AKBP Roby, Senin (4/8/2025).
Selama pemeriksaan, tersangka datang dengan suami dan membawa bayi mereka. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.
Kasus ini berawal dari laporan warga Papua Tengah berinisial AS, yang mengaku mentransfer uang Rp420 juta kepada tersangka untuk membeli dua unit Toyota Hilux bekas. Namun, setelah uang dikirim, kendaraan tak pernah dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video mobil.
Tersangka sempat mengklaim telah mengembalikan uang, namun hasil penyelidikan membuktikan tidak ada dana yang masuk ke rekening korban.
Rincian penggunaan uang oleh tersangka: Perawatan rumah: Rp6,5 juta, Cicilan mobil: Rp10 juta, DP mobil Ertiga: Rp50 juta, Pembelian HP: Rp24,5 juta, DP Hilux (atas nama orang lain): Rp10 juta, Pembelian Hilux (atas nama orang lain): Rp235 juta, Pembelian emas: Rp30,16 juta, Angsuran rumah: Rp15 juta
Dari total dana, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap. Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka diketahui sering berpindah tempat tinggal dan sulit dilacak, yang dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum.
AKBP Roby juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian sempat membuka ruang untuk pendekatan restorative justice, namun hingga kini belum ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses ini membutuhkan itikad baik. Karena belum ada pengembalian kerugian secara penuh, maka proses hukum tetap kami lanjutkan,” ujarnya.
Menanggapi beredarnya foto viral, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada narasi sepihak di media sosial tanpa memahami konteks hukum secara utuh.
“Kami terbuka terhadap kritik, namun masyarakat juga perlu bijak dalam menerima informasi. Proses hukum tak seharusnya dipengaruhi opini publik yang dibentuk dari potongan gambar tanpa data,” tegas AKBP Roby.
Polres menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hak tersangka tetap dihormati, namun keadilan bagi korban juga harus ditegakkan.
Reporter: H. Ranto
Editor: [EQ]







