Home / BERITA

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Polres Jakarta Pusat Klarifikasi Isu Penahanan Ibu dan Bayi: Tersangka Penipuan Rp420 Juta Diproses Sesuai Prosedur

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait viralnya foto seorang perempuan bersama bayinya di ruang pemeriksaan polisi. Foto tersebut memicu spekulasi publik tentang dugaan tindakan tidak manusiawi oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perempuan dalam foto tersebut adalah Rina Rismala Soetarya, tersangka kasus penipuan senilai Rp420 juta. Foto itu, kata Roby, diambil setelah pemeriksaan selesai, ketika tersangka menenangkan bayinya yang menangis di ruang istirahat milik salah satu perwira Satreskrim.

> “Kami sangat memahami aspek kemanusiaan, terutama jika melibatkan anak-anak. Namun, seluruh proses tetap kami jalankan sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan,” tegas AKBP Roby, Senin (4/8/2025).

Selama pemeriksaan, tersangka datang dengan suami dan membawa bayi mereka. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.

Baca Juga  KPK Minta Kepala Daerah di Aceh Serahkan Data Proyek Strategis, Pokir, Hibah, dan Bansos Sebelum 3 September

Kasus ini berawal dari laporan warga Papua Tengah berinisial AS, yang mengaku mentransfer uang Rp420 juta kepada tersangka untuk membeli dua unit Toyota Hilux bekas. Namun, setelah uang dikirim, kendaraan tak pernah dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video mobil.

Tersangka sempat mengklaim telah mengembalikan uang, namun hasil penyelidikan membuktikan tidak ada dana yang masuk ke rekening korban.

Rincian penggunaan uang oleh tersangka: Perawatan rumah: Rp6,5 juta, Cicilan mobil: Rp10 juta, DP mobil Ertiga: Rp50 juta, Pembelian HP: Rp24,5 juta, DP Hilux (atas nama orang lain): Rp10 juta, Pembelian Hilux (atas nama orang lain): Rp235 juta, Pembelian emas: Rp30,16 juta, Angsuran rumah: Rp15 juta

Dari total dana, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap. Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka diketahui sering berpindah tempat tinggal dan sulit dilacak, yang dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum.

Baca Juga  DEM Aceh Gelar Diskusi Publik, "1 Semester Pengelolaan Blok B, Apakah Sesuai Harapan"

AKBP Roby juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian sempat membuka ruang untuk pendekatan restorative justice, namun hingga kini belum ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses ini membutuhkan itikad baik. Karena belum ada pengembalian kerugian secara penuh, maka proses hukum tetap kami lanjutkan,” ujarnya.

Menanggapi beredarnya foto viral, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada narasi sepihak di media sosial tanpa memahami konteks hukum secara utuh.

“Kami terbuka terhadap kritik, namun masyarakat juga perlu bijak dalam menerima informasi. Proses hukum tak seharusnya dipengaruhi opini publik yang dibentuk dari potongan gambar tanpa data,” tegas AKBP Roby.

Polres menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hak tersangka tetap dihormati, namun keadilan bagi korban juga harus ditegakkan.

Reporter: H. Ranto
Editor: [EQ]

Share :

Baca Juga

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi