![]()
Aceh Timur | Medialiterasi.id – Petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timut memberikan teguran kepada para sopir truk untuk tidak membongkar muatan barang di bahu jalan. Senin, (29/05/2023).
Hal ini dilakukan setelah petugas melakukan patroli dan menemukan sopir truk yang membongkar muatan di jalan bahu pada ruas Jalan Medan-Banda Aceh wilayah Kecamatan Darul Aman kemudian diberikan teguran terhadap pengemudi truk tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Krisna Hadi Widyanto, STK,SIK mengatakan, bongkar muat barang di bahu jalan raya sangat membahayakan pengendara.
![]()
Apalagi yang paling sarat, dapat memicu terjadinya kecelakaan dan kecelakaan.
“Jika tetap memaksa, kami berjanji akan memberikan sanksi tegas,” ujar Kasat Lantas.
Menurutnya, bahwa bongkar muat di bahu jalan jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Peneguran ini kami lakukan kepada pengemudi tersebut, bertujuan untuk saling menjaga kenyamanan di jalan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, STK,SIK( Di3N )






