Home / BERITA

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Ujian Kebebasan Jurnalistik Dihadapan Ancaman dan Aturan Patuh Humas Polda Sumut

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Hubungan kemitraan antara insan pers dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah diuji, menyusul dugaan tindakan arogan serta upaya pendiktean kerja jurnalistik oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara melayangkan desakan keras kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera memproses sanksi etik terhadap Kombes Ferry atas dugaan pelanggaran terhadap prinsip kemitraan dan kebebasan pers.

Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumban Tobing, SH, menegaskan bahwa tindakan Kabid Humas yang melarang hasil konfirmasi wartawan untuk disiarkan, bahkan disinyalir menggunakan ancaman Undang-Undang ITE, mencerminkan ketidakpahaman terhadap landasan hukum kerja pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini pertama kali terjadi di Sumatera Utara, ada Humas Polda yang tampak tidak memahami kerja-kerja pers, padahal seharusnya menjadi mitra, bukan penghalang,” ujar Dinatal Lumban Tobing, Senin (20/10/2025).

Baca Juga  Penegak Hukum Harus Lindungi Independensi Profesi Advokat

Ia juga menyoroti sikap Kombes Ferry yang mempertanyakan keanggotaan wartawan dalam organisasi pers serta kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai upaya mengkerdilkan profesi jurnalis. Padahal, Dewan Pers telah menegaskan bahwa kerja jurnalistik berpijak pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan pada afiliasi organisasi atau kepemilikan sertifikasi tertentu.

Kontroversi “Sistem Wartawan Patuh” dan Indikasi Pembatasan Fungsi Kontrol Sosial

Isu lain yang mencuat ialah dugaan penerapan kebijakan internal bernama “Sistem Wartawan Patuh” yang diklaim dijalankan di bawah komando Kombes Ferry sejak menjabat pada Maret 2025.

Sistem tersebut disebut-sebut diwujudkan melalui pembentukan dua grup WhatsApp, masing-masing bernama “Mitra Penmas Sumut” dan “Sahabat Media”, yang diduga mengelompokkan wartawan berdasarkan kategori media.

Ironisnya, sistem ini dikabarkan menerapkan aturan ketat: wartawan yang tidak mempublikasikan rilis berita Humas Polda Sumut akan dikeluarkan dari grup. Staf Humas Polda Sumut, Briptu Fajaransyah, disebut membenarkan adanya evaluasi dan penyortiran anggota grup setiap tiga bulan untuk menilai “feedback” media.

Baca Juga  Luput Dari Perhatian Disdikbud Atim ke SMPN 2 Idi Tunong, Sehingga Siswa Harus Rela Belajar di Lantai 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis karena dianggap berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial yang merupakan salah satu pilar utama pers. Jika wartawan diwajibkan menaikkan rilis tanpa melakukan pendalaman dan verifikasi, maka independensi jurnalistik terancam terpasung oleh sistem yang menghendaki pemberitaan berpihak pada kepentingan satu institusi.

PWDPI Sumut meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengambil langkah tegas. Dinatal Lumban Tobing menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke Divisi Propam Polri serta melakukan aksi massa bila tidak ada penindakan terhadap perilaku yang dinilai mencederai citra Polri dan merusak kemitraan dengan insan pers.

“PWDPI bersama Satuan Tugas Bela Wartawan (SATBEL PERS) akan terus mengawal kasus ini demi melindungi kebebasan, profesionalisme, dan martabat wartawan di Sumatera Utara,” tutup Dinatal. (PWDPI)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah

BERANDA

Presiden Perintahkan Darurat Gempa NTT, Wamensos Turun ke Lokasi

BERANDA

Presiden Prabowo Laporkan 121 Kebijakan Transformatif dan Rencana Besar 2027: Dari Swasembada Pangan hingga Renovasi 10.000 Puskesmas

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 1 Orang Tewas dan Ribuan Warga Evakuasi, Peringatan Tsunami Dicabut

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, BMA Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERANDA

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu