Home / BERITA

Kamis, 9 April 2026 - 05:54 WIB

PERMAHI Kawal RUU Perampasan Aset, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Kejahatan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen strategis dalam pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan, khususnya korupsi.

Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, mengatakan organisasi yang dipimpinnya hadir tidak hanya membawa pandangan akademik, tetapi juga kegelisahan atas arah penegakan hukum di Indonesia.

“Kami hadir sebagai penggerak yang peduli dan mengawasi setiap proses RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya soal menghukum, tetapi bagaimana hukum menjadi alat pemulihan kerugian negara sekaligus pencegahan kejahatan ke depan,” ujar Azhar.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan kejahatan tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Fiat justitia ruat caelum, keadilan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Azhar, RUU Perampasan Aset merupakan langkah progresif karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku (in personam), tetapi juga mengejar pemulihan aset hasil kejahatan melalui pendekatan modern seperti in rem dan konsep unexplained wealth.

Pendekatan tersebut dinilai relevan untuk mengatasi berbagai kendala, seperti pelaku yang melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat diproses secara pidana.

“Ini adalah ciri hukum modern yang berorientasi pada keadilan substantif. Negara tidak boleh kalah dalam mengejar aset hasil kejahatan,” katanya.

Baca Juga  Aktivis KontraS Disiram Air Keras, PERMAHI Minta Komisi III DPR Kawal Pengusutan

Meski demikian, Azhar mengingatkan pentingnya pembatasan kewenangan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Tanpa batasan tegas, yang terancam bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga warga negara yang tidak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERMAHI, Afghan Ababil, mengungkap sejumlah tantangan dalam implementasi RUU tersebut. Di antaranya persoalan pembuktian yang harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta kompleksitas koordinasi antar lembaga yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, perlindungan terhadap hak pihak ketiga juga menjadi perhatian, mengingat aset kerap dialihkan kepada keluarga atau korporasi sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.

“Belum lagi resistensi politik, terutama jika menyasar aset elite atau oligarki. Ini akan menghadapi perlawanan serius,” kata Afghan.

PERMAHI menilai pengesahan RUU ini krusial mengingat besarnya ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dengan aset yang berhasil dipulihkan selama ini. Kasus-kasus korupsi berskala besar, termasuk yang melibatkan pelarian aset ke luar negeri, menunjukkan mekanisme yang ada masih lambat dan memberi celah bagi pelaku menyembunyikan kekayaan.

Pendekatan in rem dinilai dapat mempercepat pemulihan kerugian negara, sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara.

Namun, PERMAHI mengingatkan bahwa tanpa sistem pengawasan yang kuat, RUU ini berpotensi disalahgunakan. Ketua Bidang Kajian PERMAHI, Hadi, menekankan pentingnya penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based/NCB) yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga  Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

“Tanpa mekanisme yang jelas, perampasan aset berisiko menjadi alat tekanan, bukan instrumen keadilan,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya pembuktian berjenjang, pengawasan ketat, serta orientasi pada pemulihan (remedial justice), bukan sekadar penghukuman.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, anggota DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa penegakan hukum dalam RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati.

“Penegakan hukum tidak boleh sembarangan. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau asumsi, harus ada kepastian hukum yang kuat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/4/2026).

PERMAHI juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip salus populi suprema lex esto tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak dasar warga negara.

Menutup pernyataannya, Azhar menegaskan bahwa keberhasilan RUU ini tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang dirampas, tetapi juga dari keadilan prosesnya.

“Hukum yang besar bukan hanya berani menghukum, tetapi juga setia melindungi. Negara tidak boleh kalah dari kejahatan, tetapi juga tidak boleh menang dengan cara melukai keadilan,” pungkasnya. (Rifki Sapa)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya