MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dewan Pers mencatat lonjakan signifikan pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik sepanjang semester pertama tahun 2025. Hingga akhir Juni, total 780 pengaduan tercatat masuk — meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat sekitar 300 kasus.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Reza Mardian, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Senin (4/8), menyampaikan bahwa kenaikan tajam ini merupakan indikator meningkatnya partisipasi publik, sekaligus mengindikasikan adanya kegentingan kualitas jurnalisme, khususnya di media daring yang tumbuh pesat di daerah.
“Peningkatan aduan ini memperlihatkan bahwa publik makin sadar akan hak mereka atas informasi yang akurat dan berimbang. Tapi di sisi lain, ini juga mencerminkan lemahnya kompetensi sebagian wartawan dan media dalam mematuhi kode etik,” ujar Reza.
Dari 780 pengaduan yang diterima, 199 kasus tercatat terjadi pada bulan Juni saja, menjadikannya bulan dengan jumlah laporan tertinggi dalam semester ini. Dari seluruh laporan, Dewan Pers telah menyelesaikan 424 kasus (67,84 persen) melalui tiga mekanisme penyelesaian, yakni:
Surat Keputusan, untuk aduan yang jelas tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Risalah, untuk kasus yang membutuhkan klarifikasi dari kedua belah pihak.
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), untuk kasus yang telah dimediasi dan wajib dipatuhi oleh pihak pengadu dan teradu.
Menurut Dewan Pers, penyebab utama tingginya aduan adalah menjamurnya media daring yang tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) jurnalisnya.
“Banyak wartawan di daerah belum mengikuti uji kompetensi, bahkan belum menguasai keterampilan dasar jurnalistik. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan kesalahan fatal dalam pemberitaan,” kata Reza.
Reza juga menyampaikan keprihatinannya terkait terbatasnya kuota uji kompetensi wartawan akibat pemotongan anggaran. Tahun ini, hanya tersedia 200 kuota nasional untuk uji kompetensi wartawan, jauh dari kebutuhan ideal.
Untuk menyiasati hal tersebut, Dewan Pers mendorong lembaga uji mandiri seperti organisasi profesi, perusahaan pers, dan kampus-kampus agar ikut menyelenggarakan uji kompetensi secara swadaya.
Dewan Pers menyatakan komitmennya untuk terus melakukan literasi dan edukasi terhadap:
1. Wartawan — melalui pelatihan, seminar, dan uji kompetensi.
2. Media — agar lebih patuh terhadap kode etik dan tidak sembarangan menerbitkan berita.
3. Publik — agar mampu membedakan informasi yang akurat dan hoaks.
“Kami ingin membentuk ekosistem pers yang sehat, di mana wartawan kompeten, media taat regulasi, dan publik juga cerdas memilih berita,” tegas Reza.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pihaknya mulai menertibkan media-media yang menggunakan nama-nama menyerupai institusi negara seperti “KPK” atau “Polri” untuk kepentingan branding atau lobi kerja sama. Hal ini dianggap menyesatkan publik dan rawan disalahgunakan.
Dewan Pers menegaskan bahwa lembaga ini hanya menangani kasus yang terkait dengan produk jurnalistik. Jika wartawan terlibat dalam tindak pidana seperti pemerasan, penipuan, atau pengancaman, maka penanganannya menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan.
“Kami tidak akan melindungi wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk tindak pidana. Perlindungan hanya diberikan kepada mereka yang bekerja sesuai koridor jurnalistik,” ujar Reza menegaskan.
Beberapa peserta dari daerah menyuarakan harapan agar dualisme sistem sertifikasi antara Dewan Pers dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) bisa segera diselesaikan.
“Jangan sampai wartawan di lapangan jadi korban kebingungan akibat dualisme regulasi. Harus ada garis tegas dari negara,” ungkap seorang perwakilan media daerah yang hadir.
Pengamat media dari Lembaga Studi Informasi Publik, Andika Yuda, menilai bahwa lonjakan aduan juga bisa menjadi refleksi kerugian yang diderita masyarakat akibat berita tidak akurat, sensasional, atau tidak berimbang.
“Informasi yang salah bisa berdampak pada reputasi seseorang, keamanan, bahkan kerugian finansial. Maka penting bagi publik dilibatkan dalam pengawasan pers,” kata Andika.
Dengan tren aduan yang terus meningkat, Dewan Pers berharap seluruh elemen pers wartawan, redaksi, pemilik media, dan juga publik dapat bersama-sama menjaga marwah jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
“Jika wartawan memahami etikanya, media mematuhi aturan, dan publik ikut mengawasi, maka ekosistem pers kita akan sehat dan kuat,” tutup Reza. (Ranto)






