MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Penutupan akses jalan menuju Pasar Basement Sukaramai dengan pagar besi memicu keluhan dari para pedagang. Pagar setinggi sekitar dua meter yang berdiri di sisi barat pasar, tepat di bawah tangga penghubung antara Pasar Sukaramai (dikelola PD Pasar Medan) dan Pasar Akik (milik swasta), dinilai berdampak langsung terhadap menurunnya omzet para pedagang.
Pemasangan pagar ini diduga dilakukan oleh pengelola Pasar Akik. Para pedagang menilai tindakan tersebut telah menutup akses keluar masuk utama bagi konsumen menuju area basement Pasar Sukaramai, yang berada di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Basement Sukaramai (P4B), Kamaluddin Tanjung, menyampaikan keprihatinannya atas pemagaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pagar tersebut berdiri di jalur umum yang selama ini digunakan masyarakat dan pedagang sebagai akses aktivitas ekonomi.
“Kami sangat prihatin atas berdirinya pagar besi ini. Seharusnya akses jalan itu direkomendasikan untuk tetap terbuka, bukan malah dipersulit. Pasar Sukaramai ini dibangun secara swadaya oleh para pedagang,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Kamaluddin juga menyebut bahwa sebelumnya ada kesepakatan antara pihak pengelola Pasar Akik dan pedagang bahwa pintu menuju basement akan tetap dibuka. Namun, kini akses tersebut justru ditutup sepihak.
Keluhan serupa disampaikan Muliadi, salah satu pedagang di basement. Ia mengaku sangat dirugikan karena jalur utama pembeli terhalang pagar.
“Selama ini konsumen keluar masuk dari pintu itu. Sekarang ditutup, jelas pengaruhnya besar terhadap penjualan kami,” katanya.
Senada dengan itu, Hesti Siahaan, pedagang ikan di area basement, mengaku omzetnya turun drastis sejak penutupan akses. “Banyak dagangan kami tidak laku. Modal pun makin tergerus. Kami mohon keadilan dari pihak PD Pasar dan pengelola Pasar Akik agar pintu pagar ini segera dibuka,” ujarnya penuh harap.
Seorang pengurus pedagang yang juga merupakan praktisi hukum mengatakan bahwa masalah ini sebenarnya sepele, namun dapat berkembang menjadi persoalan besar jika tidak segera diselesaikan.
“Kalau akses pasar ditutup seperti ini, bukan hanya pedagang yang rugi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan juga bisa terdampak. Jangan sampai karena konflik kecil, ekonomi kerakyatan justru terganggu,” tegasnya.
Para pedagang berharap agar Wali Kota Medan, Rico Waas, dan Plt. Dirut PD Pasar, Imam Abdul Hadi, beserta seluruh pihak terkait segera turun tangan menyelesaikan masalah ini demi kelangsungan usaha para pedagang di Pasar Basement Sukaramai. (Tim Redaksi)









