Home / BERITA

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:26 WIB

Pemko Medan Tidak Akui Sertifikat Kompetensi Wartawan yang di Keluarkan oleh BNSP 

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemko Medan di ketahui tidak menerima Wartawan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang di keluarkan Negara melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang berlogo Burung Garuda tersebut, tetapi sebaliknya hanya menerima Wartawan untuk bermitra dengan Pemko Medan hanya yang memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang di keluarkan oleh Dewan Pers untuk dapat bekerjasama dalam pemberitaan di Pemko Medan.

Seperti yang di alami beberapa media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda. Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, itu berarti tidak mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan, pengakuan salah seorang pegawai Kominfo Ahmad Thoriq dan Siska.

Baca Juga  Aktivis ALARM Gugat HM: Dugaan Rokok Ilegal dan Pencucian Uang ke Bea Cukai dan Mabes Polri

Untuk memastikan info dari Thoriq dan Siska, awak media W. Tambunan mendatangi Pemko Medan Kabid pemberitaan Budi di ruangannya. Budi kepada awak media memberikan penjelasan bahwa dia belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media untuk menyebarluaskan informasi berita kegiatan di Pemko Medan (29/4/2024)

Tidak berselang lama, dengan suasana kekeluargaan Budi pun memanggil stafnya yang bernama Siska terkait banyaknya media yang tidak dilanjutkan kerjasamanya.

Dalam kesempatan yang sama, Siska mengatakan, dirinya hanya mengikuti arahan kepala dinas Kominfo Medan.

“Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari kepala Dinas Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman , Media yang diterima bekerja sama bersama Kominfo Medan Harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers”, ujarnya

Baca Juga  Polisi Bantu Lapas Salemba, Ikut Buru 7 Tahanan dan Napi yang Kabur dari Rutan Salemba

Sika juga mengatakan Wartawan yang memiliki Sertifikasi SKW Produk Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) tidak diterima dan diakui di Pemko Medan”, Setelah memberikan keterangan singkat Siska langsung meninggalkan ruangan Kabid Pemberitaan.

Ditemui di Kantornya di Jl. Pantai Barat, Medan Ketua DPD SPRI Sumatera Utara/Koordinator SPRI Indonesia Wilayah Bagian Barat Burju Simatupang, ST,SH, mengenai Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Produk Negara dan yang berlogo Burung Garuda yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang tidak di terima dan diakui di Pemko Medan, Sumut mengatakan , DPDD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia) akan segera menyurati Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan, terkait Pernyataan dan kebijakan Kominfo Medan Tersebut. [Ri-1/Tim]

Share :

Baca Juga

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas

BERITA

Dosen FKIP Unimal Raih Gelar Doktor di Malaysia, Teliti Masa Depan Bahasa Aceh di Tengah Masyarakat Multietnik

BERITA

Spanduk “Londo Ireng Ndasmu” Warnai Aksi Solidaritas Pers di Bundaran UGM

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan