Home / EKBIS

Jumat, 15 November 2024 - 15:02 WIB

Menteri Keuangan Rencanakan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen di Tahun 2025

MEDIALITERASI.ID | EKBIS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai tahun depan, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan penetapan peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen efektif per 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam dengan Komisi XI alam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024)

“Kami sudah membahas dengan Komisi XI, dan telah ada landasan undang-undangnya. Perlu dipersiapkan agar dapat dijalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alasan kenaikan tarif ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan PPN bukanlah kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan, melainkan upaya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Ini bukan keputusan yang diambil secara membabi buta, tapi demi menjaga kesehatan APBN. APBN harus tetap responsif dalam menghadapi episode krisis keuangan global,” jelasnya.

Baca Juga  Rokok Ilegal Merajalela, Industri Legal Terhimpit, Pemerintah Dilema!
Lebih lanjut, dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI. Saat pembahasan juga terjadi perdebatan karena dikhawatirkan hal ini dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah.

Selain itu, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. “Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025. Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU HPP.

Baca Juga  Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Sosial 24,17 Triliun Ke Masyarakat

Sumber : Trias Politica

Share :

Baca Juga

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

ACEH

Gelombang Protes Kembali Menggema di Sigli, Warga Tuntut Cabut IUP PT Serambi Timur Resources

BERITA

Pabrik Metanol di KEK Arun Lhokseumawe Berpotensi Kurangi Impor Nasional dan Bangkitkan Industri Hilir Aceh

ACEH

Gubernur Aceh Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman Segera Jalan, Fokus ke Industri Metanol

BERITA

Kawasan Transmigrasi Ekspor 16 Ton Rajungan ke AS, Nilainya Capai Rp16 Miliar

ACEH

Pastikan Tepat Sasaran, Baitul Mal Aceh Utara Kerahkan 5 Tim Verifikasi Calon Penerima Bantuan Modal Usaha 2026

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Surat Prabowo Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman

ACEH

Pengeboran Mubadala di South Andaman, Aceh Tuntut Bagi Hasil & Kewenangan Sesuai UUPA dan MoU Helsinki