Home / EKBIS

Jumat, 15 November 2024 - 15:02 WIB

Menteri Keuangan Rencanakan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen di Tahun 2025

MEDIALITERASI.ID | EKBIS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai tahun depan, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan penetapan peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen efektif per 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam dengan Komisi XI alam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024)

“Kami sudah membahas dengan Komisi XI, dan telah ada landasan undang-undangnya. Perlu dipersiapkan agar dapat dijalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alasan kenaikan tarif ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan PPN bukanlah kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan, melainkan upaya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Ini bukan keputusan yang diambil secara membabi buta, tapi demi menjaga kesehatan APBN. APBN harus tetap responsif dalam menghadapi episode krisis keuangan global,” jelasnya.

Baca Juga  Kumbang Tanduk Asal Jambi Siap Terbang ke Korsel dan Taiwan
Lebih lanjut, dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI. Saat pembahasan juga terjadi perdebatan karena dikhawatirkan hal ini dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah.

Selain itu, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. “Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025. Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU HPP.

Baca Juga  13.885 pegawai di Kemenkeu Belum Menyerahkan LHKPN

Sumber : Trias Politica

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

BERITA

Tiga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tetap

EDUKASI

Mahasiswa PNL Kembangkan TAKO.YU, Takoyaki Ikan Keumamah Khas Aceh

BERANDA

Gaji Guru Luksemburg Capai Rp260 Juta per Bulan, Tertinggi di Dunia Versi Data OECD

ACEH

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Listrik Padam, Ribuan Ayam Mati: Peternak Palangka Raya Lempar Bangkai ke Kantor PLN

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional