Home / EKBIS

Jumat, 15 November 2024 - 15:02 WIB

Menteri Keuangan Rencanakan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen di Tahun 2025

MEDIALITERASI.ID | EKBIS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai tahun depan, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan penetapan peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen efektif per 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam dengan Komisi XI alam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024)

“Kami sudah membahas dengan Komisi XI, dan telah ada landasan undang-undangnya. Perlu dipersiapkan agar dapat dijalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alasan kenaikan tarif ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan PPN bukanlah kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan, melainkan upaya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Ini bukan keputusan yang diambil secara membabi buta, tapi demi menjaga kesehatan APBN. APBN harus tetap responsif dalam menghadapi episode krisis keuangan global,” jelasnya.

Baca Juga  Saham Lucid Meroket Akibat Meluncurkan Sedan Listrik
Lebih lanjut, dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI. Saat pembahasan juga terjadi perdebatan karena dikhawatirkan hal ini dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah.

Selain itu, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. “Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025. Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU HPP.

Baca Juga  World Inequality Lab Sebut; Ketimpangan Ekonomi Indonesia Meningkat Dua Dekade Terakhir.

Sumber : Trias Politica

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

ACEH

Turun 2 Persen, Angka Kemiskinan Aceh Timur Kini 11,24 Persen  

ACEH

Izin Tambang Beutong Ateuh Banggalang Dikecam: “Jangan Ada Pesta Babi Jilid 2 di Aceh”

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?

BERANDA

Tongkang Excavator Tiba di Wanam, Proyek Pangan Papua Selatan Picu Sorotan Deforestasi

ACEH

KPK Sentil Pemprov Aceh: Dana Bencana Rp11,5 T Masih Mengendap, Pemulihan Tersendat

BERANDA

Rupiah Tertekan Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.885 di Sejumlah Bank

BERITA

Temuan Gas Jumbo di Andaman, Pemerintah Percepat Proyek Pipa Dumai-Sei Mangkei Rp6,6 T