Oleh M Rizal Fadillah*
OPINI – Menurut Menko Polhukam Mahfud MD Pemerintah akan mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset kepada DPR setelah lebaran. Pasca menetapkan UU No 7 tahun 2006 sebagai ratifikasi dari konvensi PBB “United Nation Convention Against Corruption” ramai diskusi agenda RUU Perampasan Aset. Akan tetapi baik Pemerintah maupun DPR nampaknya gamang untuk melakukan penyiapan dan pembahasan RUU. Surpres pun tidak kunjung dikirim ke DPR RI.
Setelah hangat bahkan panas kasus dugaan transaksi mencurigakan 349 Trilyun di Kemenkeu yang diangkat oleh Menkopolhukam Mahfud MD, maka isu perampasan aset mengemuka kembali. RUU Perampasan Aset masih dipertanyakan kelanjutannya. Akhirnya dikemukakan Mahfud MD Surpres akan dikirimkan setelah lebaran. Bisakah DPR melakukan pembahasan dengan cepat?
Di internal DPR sendiri sepertinya belum kompak dalam menyambutnya. Publik juga skeptis. Keengganan untuk membentuk Pansus Angket dalam kasus TPPU 349 Trilyun menunjukkan ketidak seriusan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Presiden harus mengambil inisiatif melalui penerbitan Perppu. Perppu sering dibuat untuk mempercepat proses menuju Undang-Undang ? Terhitung 8 kali Pemerintahan Jokowi menerbitkan Perppu meski sebenarnya tidak memenuhi syarat adanya kondisi “genting dan force”.
Dari yang ringan seperti Perppu kebiri dan Perppu penggantian pimpinan KPK hingga pengurasan dana APBN melalui Perppu Covid 19 dan juga Perppu Cipta Kerja yang melawan Putusan MK. Perppu itu rasanya dibuat semau-mau.
Kini dalam kasus korupsi dan pencucian uang situasi “genting dan paksa” sangat terasa. Negara terancam oleh para perampok bangsa. Temuan transaksi ilegal 349 Trilyun sebagaimana laporan PPATK adalah skandal besar puncak gunung es. Menyampaikan negara sesungguhnya dalam keadaan darurat (staatsnood). Staatsnoodrecht (aturan darurat) harus segera terbit. Perppu Perampasan Aset.
Lima urgensi Perppu Perampasan aset, yaitu :
Pertama, memberi kemudahan bagi penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pengamanan. Misal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Atau KPK yang merampas harta terperiksa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan asal muasalnya.
Kedua, dapat mengembalikan uang negara lebih cepat dan lebih besar. Proses peradilan hanya mampu mengembalikan yang “terbukti” di pengadilan. Demikian juga jika dihukum mati tidak bisa lagi dituntut.
Ketiga, beri efek jera. Dengan perampasan aset maka kekayaan hasil korupsi atau pencucian uang dapat dikejar seluruhnya dan ini dapat dimiskinkan. Pihak-pihak lain akan takut melakukan perbuatan yang sama. Demikian pula dirinya kecil untuk mengulangi perbuatan
Keempat, perampasan aset bisa menjadi hukuman pokok bukan hukuman tambahan atau bisa diganti penjara jika tak mampu memenuhi. Menghindari uang negara yang harus dikembalikan menjadi hilang.
Kelima, dengan Perppu masalah penindakan dapat dilakukan segera dan secepatnya. Tidak menunggu waktu yang lama sebagaimana pembahasan RUU. Percepatan ini penting bila dikaitkan dengan kerugian Indonesia pada The Financial Action Task Force (FATF) yang batas waktu nya bulan Juni 2023.
Tidak ada pilihan lain Perppu Perampasan Aset harus segera diterbitkan. Presiden Jokowi harus berani dan segera membuktikan konsistensinya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana, korupsi dan pencucian uang.
Peluang emas untuk mengakhiri jabatan dengan baik. Dan tidak menjadi pesakitan yang nanti dirampas aset-asetnya.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 20 April 2022







