Home / OPINI

Kamis, 9 Maret 2023 - 19:56 WIB

MASIHKAH RUMAH SAKIT BERFUNGSI SOSIAL DAN MEMBERI RASA AMAN

Oleh :
Dr. Drs. T.M. Jamil TA, M.Si
Pengamat Sosial – USK – Banda Aceh

DALAM Catatan Saya pribadi, di perkirakan pada akhir tahun 2022, awal tahun 2023 penduduk Indonesia berusia di atas 60 tahun – yang paling membutuhkan layanan kesehatan, diprediksi mencapai 19 juta orang. Dengan kata lain, kebutuhan kesehatan di tahun-tahun ke depan akan semakin tinggi. Menurut perusahaan konsultan dari India, KenResearch, potensi industri kesehatan Indonesia akan mencapai 32,5 miliar dolar AS pada 2022. Sebanyak 51 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang saat ini mencapai 260 juta berusia di bawah 30 tahun. Secara bisnis, potensi ini tentu sangat layak dimanfaatkan oleh para pemilik dan pengelola bisnis kesehatan. Di sisi lain, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menargetkan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan pada 2019 juga menjadi peluang besar.

Dengan program JKN, basis pelanggan bagi industri kesehatan akan membesar secara signifikan. Kendati demikian, banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit kepada pasien pengguna JKN. Hingga memunculkan anggapan di masyarakat bahwa rumah sakit, terutama rumah swasta, lebih cenderung berorientasi bisnis, mementingkan konsumen yang memiliki duit ketimbang melakukan fungsi sosialnya. Benarkah demikian? Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit disebutkan, rumah sakit memiliki hak menerima imbalan dari jasa yang diberikan. Namun, imbalan atau tarif dari jasa tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 85/2015 tentang pola tarif nasional rumah sakit.

Peraturan ini berlaku bagi rumah sakit publik maupun swasta. Dalam peraturan tersebut, tarif rumah sakit yang dikelola swasta juga harus mengacu pada pola tarif nasional yang ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan dengan memperhatikan kondisi regional. Sementara pagu tarif maksimal ditetapkan Gubernur dengan berdasarkan pola tarif nasional dengan memperhatikan kondisi regionalnya.

Selain itu, di dalam UU juga diatur secara jelas bahwa rumah sakit punya kewajiban melaksanakan fungsi sosial: memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa. Apa fungsi sosial ini sudah dijalankan? Kenapa masih banyak kasus kematian pasien karena ditolak oleh pihak rumah sakit akibat tak memiliki biaya sebagai uang muka perawatan?

Ditambah lagi saat ini sudah ada rumah sakit yang tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesi (BEI). Empat emiten di antaranya; PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. pengelola Rumah Sakit Mitra Keluarga, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. pengelola Omni Hospital, PT Siloam International Hospitals Tbk. Pengelola Siloam Hospital, dan PT Sejahteraya Anugerahjaya Tbk. pengelola Mayapada Hospital.

Pada 2017, Mitra Keluarga membukukan pendapatan Rp. 2,49 triliun dengan margin keuntungan 28,40 persen, Siloam mencatatkan pendapatan Rp. 5,84 triliun dengan margin 1,7 persen, pendapatan Sarana Meditama sebesar Rp775,56 miliar dengan margin 9,28 persen, dan Sejahteraya meraih pendapatan Rp. 631,67 miliar, namun masih mengalami rugi bersih dalam tiga tahun terakhir ini.

Bukankah ini menunjukkan bahwa rumah sakit swasta memang telah murni menjadi ladang bisnis, tanpa peduli peran sosial? Apakah profit oriented ini juga berlaku bagi rumah sakit ‘plat merah’ dan rumah sakit daerah? Apa alasan ini pula yang menyebabkan banyak pasien yang menggunakan layanan JKN melalui BPJS tak tertangani secara proporsional sampai menyebabkan kematian? Nah, apa pula pendapat Anda?

Harus dibedakan antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Kalau rumah sakit pemerintah tidak ada istilah business oriented. Semuanya harus menerapkan fungsi sosial. Jadi kalau pemerintah tidak ada atau tidak menerapkan fungsi sosial, itu salah besar. Harus 100 persen fungsi sosial. Oleh karena itu, rumah sakit pemerintah tidak boleh membatasi pasien JKN, tidak boleh menolak pasien JKN, tidak boleh mengatakan bahwa pasien JKN kalau sore hari atau di waktu akhir pekan (weekend) tidak diterima, juga tidak boleh menetapkan uang muka kepada pasien yang masuk ke unit gawat darurat (UGD).

Baca Juga  Ibu, Engkaulah Guru yang Pertama dan Terbaik Bagiku

Karena rumah sakit pemerintah sudah menggunakan uang rakyat. Dan oleh karenanya, rumah sakit pemerintah harus melayani rakyat, dari lapisan apapun, baik pengguna JKN atau bukan. Sedangkan rumah sakit swasta, ia membangun dengan modalnya sendiri. Maka dari itu, wajar jika rumah sakit swasta ini murni profit oriented. Alangkah tidak elok kalau rumah sakit swasta ini dipaksa untuk defisit. Sementara rumah sakit pemerintah kan tidak ada istilah defisit. Karena seluruhnya menggunakan uang rakyat atau uang negara.

Mestinya Rumah Sakit Pemerintah harus dan wajib berfungsi sosial. Mengenai penetapan uang muka kepada pasien untuk pelayanan gawat darurat di UGD, itu tidak diperbolehkan. Hal ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, pada pasal 29, ayat 1, poin f, tentang kewajiban rumah sakit, yang menyebutkan bahwa rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Jikalau masih ada rumah sakit yang menerapkan uang muka untuk pelayanan gawat daruratnya di UGD, maka harus ditindak tegas.

Dalam sebuah forum resmi, Dulu saya pernah sarankan untuk memasukkan pasal ini, karena mengantisipasi tidak terlayaninya masyarakat dalam kondisi kritis agar segera mendapatkan perawatan guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut, seperti dituangkan di Pasal 1 dalam UU Nomor 44 tersebut. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi rumah sakit pemerintah, menetapkan uang muka untuk pelayanan UGD, membatasi pasien JKN, dengan alasan untuk membayar gaji atau honor dokter yang tinggi maupun untuk membeli dan perawatan peralatan medis yang mahal. Karena semua itu sudah diberikan oleh pemerintah. Mengenai rumah sakit daerah yang saat ini dijadikan penyumbang utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah, maka harus dilihat apakah PAD ini sebagai uang masuk atau sebagai uang keluar.

Jika PAD sebagai uang masuk, itu sudah pasti. Karena rumah sakit itu milik daerah, maka semua uang masuk sudah seharusnya masuk ke kas daerah. Tapi, perlu ditegaskan bahwa di rumah sakit pemerintah, PAD sebagai uang keluar harus lebih banyak dari pada uang masuk. Sebagai contoh, di Malaysia untuk uang masuk di rumah sakit pemerintah itu cuma 1 persen. Sementara untuk uang keluarnya di pemerintah itu 100 persen.

Pendapatan maupun pengeluaran rumah sakit pemerintah, semuanya harus masuk dan tercatat di PAD. Karena itu dana milik publik. Jadi harus dipertanggung-jawabkan. Include untuk biaya operasional rumah sakit. Sementara uang dari JKN, hanya sebagai tambahan bagi sebuah rumah sakit pemerintah. Sangat salah jika pemerintah daerah mengandalkan uang JKN sebagai satu-satunya income, apalagi kemudian minta profit. Maka akan menjadi salah kaprah dan bisa dibilang ngawur pemerintah daerah (Pemda)-nya.

Sebagai seorang warga negara, Saya tegaskan di sini, jika ada pemimpin daerah (Bupati atau Walikota) yang bersikap seperti, maka ia harus turun. Karena dalam pengelolaan dana rakyat, untuk layanan kesehatan, tidak amanah. Pahamilah, kesehatan itu adalah investasi masa depan bangsa. Jangan hitung-hitungan untung-rugi bagi rumah sakit pemerintah. Jangan pula pemerintah terlalu pelit dengan mengirit-irit uang negara yang sudah dialokasikan untuk kesehatan warganya.

Bayarlah gaji atau honor dokter dengan sebaik-baiknya, karena hal itu akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat atau pasien. Pemerintah tidak boleh menganggap kesehatan rakyat sebagai beban, melainkan sebagai investasi. Investasi untuk menghasilkan rakyat yang produktif. Untuk itu, pemerintah jangan pelit-pelit memberikan pelayanan kesehatan untuk rakyat. Di Indonesia ada beberapa macam rumah sakit. Pertama, rumah sakit pemerintah, yang terdiri dari rumah sakit pusat dan daerah.

Rumah sakit pusat, berada di bawah Kementerian Kesehatan. Rumah sakit daerah di bawah pemerintah daerah. Selain itu juga ada rumah sakit pemerintah di bawah BUMN. Rumah sakit BUMN ini pasti bentuknya Perseroan Terbatas (PT) dan profit oriented. Rumah sakit pemerintah harus dikelola secara Badan Layanan Umum (BLU). Pengelolaan BLU ini berorientasi pada non-profit oriented. Meski tidak mengambil keuntungan, tetapi juga tidak boleh merugi. Karena itu, semua pendapatan dari rumah sakit itu tidak disetor ke negara. Hanya dilaporkan saja ke kas negara.

Baca Juga  DETIK-DETIK MENYAMBUT TAHUN BARU 2025 ; BANGUNLAH WAHAI BANGSAKU

Dananya semua dikelola oleh rumah sakit sendiri. Pendapatan dari rumah sakit digunakan untuk keperluan operasional rumah sakit tersebut, dengan porsi : 60 persen untuk operasional, 40 persen untuk pendapatan karyawan (Gaji, honor, dan lain-lain sebagainya). Kedua, rumah sakit swasta. Rumah sakit swasta sendiri ada dua bentuk: murni berbentuk perusahaan (PT), dan berbentuk yayasan keagamaan, atau lembaga philantropy. Rumah sakit yang berbentuk perusahaan murni profit oriented. Sedangkan yang berbentuk yayasan keagamaan biasanya non-profit oriented. Sebenarnya rumah sakit di Indonesia sudah dipetakan oleh pemerintah. Sekarang jumlahnya ada tiga ribuan lebih. Didominasi oleh rumah sakit swasta.

Sebagian besar rumah sakit swasta sudah berbentuk perusahaan atau badan usaha (PT). Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Indonesia jumlahnya hanya ada 687 unit. Sementara rumah sakit pusat yang dibawah Kementerian Kesehatan itu jumlahnya kurang dari 200 unit. Banyaknya rumah sakit berbentuk PT saat ini, karena memang pemerintah menciptakan kondisi seperti itu. Walaupun di dalam Undang-undang JKN nanti, di BPJS, begitu mencapai Universal Health Coverage (UHC), maka seluruh rumah sakit di Indonesia harus melayani BPJS. Sementara, profit BPJS itu sudah standar, tidak bisa dinaikkan dan tidak bisa diturunkan. Sedangkan, di dalam aturan Kementerian Kesehatan, rumah sakit swasta yang berbentuk perusahaan diwajibkan mengalokasikan 20 persen tempat tidur untuk pasien kelas III.

Sekarang yang jadi pertanyaan, bisakah rumah sakit memenuhi aturan tersebut? Mengingat rumah sakit swasta yang sudah berbentuk PT, tentu saja mereka selalu akan memperhitungkan profit-nya demi kelangsungan bisnisnya. Lalu, sudah siapkah RS untuk itu? Kalau mau tegas, pemerintah Indonesia bisa meniru apa yang dilakukan oleh Pemerintah Thailand.

Di sana, juga banyak rumah sakit swasta. Tetapi rakyatnya yang menggunakan asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti BPJS di Indonesia – bisa terlayani semua oleh rumah sakit. Jika per 1 Januari 2019 nanti ketika Indonesia mencapai UHC, apakah rumah sakit di Indonesia sudah siap melayani pasien BPJS yang mengcover seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya mencapai 260 juta-an jiwa? Untuk kasus-kasus yang terjadi saat ini, ketika pasien yang tidak terlayani atau dimintai uang muka saat masuk UGD, seperti yang terjadi pada kasus bayi Debora dulu, itu resikonya besar.

Semua rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien gawat darurat dan wajib memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat! Jika sampai lebih dari 5 menit pasien tidak diberikan pelayanan, atau jika sang pasien sampai meninggal dunia karena tidak mendapatkan layanan, maka ancaman hukuman terhadap rumah sakit tersebut dan tenaga medisnya adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp. 2 miliar.

Semua aturan ini ada di Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Tinggal sekarang bagaimana pengawasan dan kontrol pemerintah terhadap pelaksanaan aturan-aturan tersebut. Untuk itulah ke depan, baik rumah sakit maupun masyarakat harus tahu tentang hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan UU No. 44 tentang Rumah Sakit.

Saya kira, sangat perlu aturan dalam UU No. 44 tersebut dipasang secara lengkap, ditempel di tempat yang memungkinkan pasien bisa membacanya di setiap rumah sakit di Indonesia. Agar pasien bisa tahu tentang hak-haknya. Berdasarkan informasi dari teman saya ditunjuk sebagai anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Nanggroe Aceh, saat ini sudah mulai masuk aduan-aduan dari masyarakat tentang pelayanan rumah sakit, umumnya berkaitan tentang pelayanan oleh oknum dokter spesialis. Meski ini hanya terjadi dan dilakukan oleh beberapa orang oknum saja, namun kondisi dapat juga akan mengganggu kenyamanan dari para pasien. Wallahu ‘Aklam Bisshawab …

Banda Aceh, 10 Maret 2023

Share :

Baca Juga

EDUKASI

Ketika Guru Membangun Peradaban di Tengah Kebisingan Publik

EDUKASI

SNBT Bukan Takdir : Jangan Jadikan Kampus Impian Sebagai Berhala Masa Depan

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital

ACEH

Perdamaian Aceh Belum Tuntas Tanpa Ruang Ekonomi Baru